Cek Fakta

CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Pelaku UMKM Harus Lewati 24 Meja Untuk Izin Usaha, Benar?

×

CEK FAKTA: Mahfud MD Sebut Pelaku UMKM Harus Lewati 24 Meja Untuk Izin Usaha, Benar?

Sebarkan artikel ini
mahfud md
Mahfud MD dalam gelaran debat Cawapres pada Jumat, 22 Desember 2023. (YouTube/KPU RI)

JAKARTA, beritajateng.tv – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengklaim bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) harus melewati 24 meja pelayanan untuk mendapat izin usaha.

Adapun klaim tentang pelaku UMKM harus melewati 24 meja pelayanan untuk mendapat izin usaha tersebut Mahfud MD ungkapkan saat gelaran Debat Cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.

Mahfud MD yang masih berstatus sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan untuk mendapatkan izin usaha, pelaku UMK perlu 24 rangkaian proses.

“Untuk UMKM, berapa? Perlu 24 meja, Pak, untuk mendapat izin UMKM,” terang dia dalam Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Klaim Ganjar Soal Kelangkaan Pupuk Subsidi Tak Hanya di Jateng, Benar?

Dengan demikian, apakah benar yang Mahfud MD klaim soal pelaku UMKM harus melewati 24 meja pelayanan untuk akhirnya mendapatkan izin usaha?

Hasil penelusuran

Neni Susilawati selaku dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) menyebut bahwa pernyataan Mahfud MD tidak sesuai.

Pakar dari UI tersebut meragykan klaim Mahfud MD terkait izin untuk UMKM di Indonesia perlu 24 meja pelayanan.

Menurut Neni, untuk mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bisa dilakukan secara daring (online) dan luring (offline). Secara luring, pelaku usaha UMKM datang ke kantor kecamatan dan mengisi formulir, serta menyerahkan berkas persyaratan.

Ia menyebut bahwa proses perizinan UMKM itu dapat dilakukan secara daring dan luring dan tidak ada syarat 24 meja.

“Untuk membuat IUMK secara offline, pemohon hanya perlu mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan, mengisi formulir, dan menyediakan dokumen persyaratan. Setelah itu, camat akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran formulir serta dokumen. Apabila dokumen sudah lengkap dan benar, camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK,” kata Neni Susilawati seperti beritajateng.tv lansir dari Antara.

Untuk pengajuan izin UMKM secara daring atau online, dapat dilakukan melalui website OSS yang mewajibkan untuk membuat akun OSS, pengisian data dan mengundung NIB dan IUMK. Proses ini pun tak tergolong rumit.

Di samping itu, Krisna Gupta selaku Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebut bahwa klaim Mahfud MD tentang proses UMKM melalui 24 meja itu tak jelas.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Ganjar Sebut Perlu Tiga Langkah Untuk Memberantas Korupsi

Menurutnya, Online Single Submission (OSS) yang pemerintah miliki untuk para pelaku usaha, hanya butuh satu pintu saja. “Meski kenyataannya di balik OSS ada beberapa kementerian dan daerah yang harus terlibat dan sinkronisasi data.” kata Krisna.

Kendati demikian, memang terjadi kerja sama antar lembaga yang masih bermasalah. “Masalahnya, kerja sama antar lembaga ini masih problematik. Tetapi nggak jelas, 24 meja ini dari mana,” kata Krisna.

Kesimpulan

Setelah adanya pernyataan dari beberapa pakar, klaim Mahfud MD tentang pelaku UMKM yang mengurus izin usahanya harus melalui 24 meja masih belum terbukti.

Referensi

https://cekfakta.com/focus/14711

https://www.antaranews.com/berita/3884283/cek-fakta-mahfud-sebut-izin-umkm-baru-bisa-diperoleh-setelah-melalui-24-meja

https://www.youtube.com/watch?v=YzC828FYrwM

https://polkam.go.id/

(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp