SEMARANG, beritajateng.tv -Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 jenjang SMA dan SMK menghadapi berbagai kendala, salah satunya di jalur afirmasi.
Jalur afirmasi ialah jalur yang pemerintah sediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Salah satu masalah utama yang dialami siswa adalah ketidaksesuaian data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) antara tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Walaupun data siswa sudah tercatat di sistem DTKS tingkat kabupaten/kota, banyak nama yang tidak muncul di server provinsi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah akhirnya memberikan penjelasan terkait masalah ini.
BACA JUGA: Dasar Ndableg! Masih Banyak Ortu Ingin Titip Kursi di PPDB Kota Semarang, Panitia Sampai Gemas
Kepala PPDB Jawa Tengah, Syamsuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.
Syamsuddin menegaskan, belum semua siswa yang tercatat dalam DTKS telah melakukan verifikasi dan validasi.
“Kami bersama Ombudsman membuka kembali data afirmasi. Akhirnya kami mengirimkan surat ke Dinas Sosial. Lalu dapat batas kelonggaran hingga tanggal 18 Juni 2024 kemarin,” terang Syamsuddin pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Prioritas jalur afirmasi PPDB Jawa Tengah 2024 SMA/SMK
Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran untuk menyelesaikan verifikasi dan validasi pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (SIKSDJ).
Dengan demikian, siswa dapat melakukan pendaftaran jalur afirmasi pada PPDB Jawa Tengah 2024 untuk jenjang SMA dan SMK.
Namun, Syamsuddin menegaskan bahwa tidak semua siswa yang tercatat dalam DTKS dapat keterima melalui jalur afirmasi. Hanya tiga kategori yang menjadi prioritas, yaitu kategori P1 (miskin ekstrem), P2 (sangat miskin), dan P3 (miskin).
BACA JUGA: Tak Semua DTKS Terdaftar Bisa Keterima Jalur Afirmasi PPDB SMA/SMK, Ini Kata Dinas Pendidikan Jateng
“Ini menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Jelas tidak semua siswa bisa masuk melalui jalur afirmasi karena kuota afirmasi kita terbatas,” tuturnya.
Sebagai informasi, DTKS merupakan sistem yang berisi data terkait kondisi kesejahteraan masyarakat yang berasal dari keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Untuk memeriksa status pendaftaran mereka di DTKS Jawa Tengah, pendaftar bisa mengunjungi laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id. Setelah itu, masukkan NIK, nomor KK, atau nama sesuai wilayah, dan tunggu hasilnya keluar. (*)





