Hukum & Kriminal

Curi Motor di Bandungan, Remaja 15 Tahun Diamankan Polisi Semarang

×

Curi Motor di Bandungan, Remaja 15 Tahun Diamankan Polisi Semarang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mapolres Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Ilustrasi Mapolres Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Kapolres menambahkan, WK terjerat Pasal 363 ayat (1) butir 3 dan 5 KUHP juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Karena ini merupakan yang berbadapan dengan hukum. Maka Polres Semarang akan mengedepankan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan dinas dan pihak terkait,” jelasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp