Keputusan ini diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Penetapan hari libur untuk pemilu juga mengacu pada ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan bahwa “pemungutan suara dilakukan secara bersamaan pada hari libur atau hari yang diumumkan sebagai hari libur nasional.”
Demikianlah informasi seputar daftar tanggal merah pada bulan Februari 2024. (*)





