HeadlineJatengNews Update

Dari 68 Karaoke di Blora yang Miliki Ijin Usaha Hanya 4

×

Dari 68 Karaoke di Blora yang Miliki Ijin Usaha Hanya 4

Sebarkan artikel ini

BLORA, 24/3 (BeritaJateng.tv) – Sebanyak 64 pemilik tempat hiburan kafe dan karaoke di Kabupaten Blora dikumpulkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Kepariwisataan (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

Mereka disosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomer 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Karena dari 68 tempat hiburan kafe dan karaoke itu baru 4 yang sudah memiliki ijin usaha.

“Sekitar ada 68 kalau ga salah ya, mirisnya yang legal baru 4. Dulu pernah ada dua lagi yang mengurus tapi sudah tidak operasional,” kata Yeti Romdonah Kasi Pariwisata, Kamis (24/3/2022).

Ditambahkan Yeti bahwa di dalam Perda No 5 itu ada beberapa Klausul yang dipandang tidak bisa atau tidak mampu untuk dicukupi mereka.

“Diantaranya jaraknya harus satu kilometer dari tempat ibadah, dari sekolah, tempat pemukiman. Ada lagi sebagai seorang Pemandu karaoke itu harus tertutup, itu kan tidak mungkin bagi mereka,” imbuh Yeti.

Kalau Perda itu diterapkan, lanjut Yeti, semuanya itu melanggar. Namun sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sifatnya hanya mengimbau, mudah mudahan ada perubahan Perda Nomer 5 yang bisa membantu mereka berijin.

Sementara Kasatpol PP Blora Hendi Purnomo menyampaikan pihaknya selaku penegak Perda akan saling mengingatkan.

“Dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) jelas, bahwa selain ijin juga harus ada pemasukan atau pajak. Paling tidak salah satulah pajak,” ungkap Hendi.

Menurutnya para pemilik kafe ini harus bisa komunikasi dengan lingkungan, biar tidak ada gejolak dilapangan.

“Yang sering jadi masalah itu kan para pemilik tidak ada komunikasi dengan lingkungan jadi ramai. Kalau ramai kan kami sebagai penegak Perda ya harus bertindak tegas,” jelas Hendi.

Para LC atau PK nantinya akan didata oleh pihak Pariwisata. Mereka akan diberi kartu identitas agar Pemerintah nantinya bisa lebih mudah untuk memantau. (Her/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp