SEMARANG, 22/3 (beritajateng.tv) – Ratusan mahasiswa di Semarang kembali berdemo menolak penambangan andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jateng. Mereka mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) di Wadas.
Massa menggeruduk kantor Ganjar di Jalan Pahlawan, Selasa (22/3/2022) siang. Mereka menolak rencana penambangan di Wadas untuk menyuplai batu andesit guna pembangunan Bendungan Bener.
Perwakilan Massa, Adib Saifin Nuk’man mengatakan, mereka menolak tegas rencana penambangan batu andesit di Wadas.
Dia menceritakan, pada 21 Maret 2022, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana kembali mendatangi Desa Wadas dengan didampingi warga pro tambang. Padahal sebelumnya warga Wadas telah bersepakat dengan Gubernur Ganjar Pranowo untuk menghentikan segala aktivitas pengukuran lahan ketika datang ke wadas beberapa waktu yang lalu.
“Ini menunjukkan sekali lagi ke publik bahwa Gubernur Ganjar kembali mengingkari janji dan kesepakatan kepada warga Wadas,” katanya.
Dia menambahkan, warga sampai detik ini warga tetap konsisten menolak proyek pertambangan batuan andesit di Wadas. Warga Wadas secara tegas menyatakan tidak akan menjual tanahnya dengan harga berapapun dan kepada siapapun. Karena bagi warga Wadas tanah adalah nyawa.
“Merampas tanah sama artinya memberangus kehidupan warga. Dengan tanah warga menggantungkan hidup lewat pertanian, menjalin relasi sosial, relasi manusia dengan tanah, meruwat budaya dan sejarah nenek moyang, serta tanah dapat memberikan jaminan kehidupan pada generasi mendatang,” tandasnya.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Akan Rebranding “LaporGub” Zaman Ganjar jadi Call Center 24 Jam, Klaim Lebih Fast Response
Dia berkata, rencana penambangan batuan andesit di Desa Wadas sejak awal telah banyak penemuan kecacatan. Pertambangan yang akan ada di Desa Wadas mereka masukkan dalam IPL Bendungan Bener.
Padahal, kata dia, aktivitas penambangan untuk pembangunan bendungan bukan merupakan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012.
“Penambangan batu andesit dengan cara bor, pengerukan, dan meledakkan dengan 5.300 ton dinamit hingga kedalaman 40 meter. Penambangan tersebut berpotensi merusak 28 titik sumber mata air,” ujarnya.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas untuk Wadas Semarang menuntut agar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menghentikan rencana penambangan di Desa Wadas.
Mereka juga memerintahkan Ganjar Pranowo untuk mencabut IPL Bendungan Bener dan mengeluarkan Wadas dari IPL Bendungan Bener.
“Kami juga meminta Gubernur untuk mengusut tuntas dalang di balik tindakan pengepungan, penangkapan secara sewenang-wenang, dan penyiksaan yang aparat kepolisian lakukan terhadap warga Wadas pada 8 Februari 2022 lalu,” tandasnya. (*)





