Jateng

Demi Bela Korban Ponpes Pati, Pengacara Akui Patungan Meski Makan Susah

×

Demi Bela Korban Ponpes Pati, Pengacara Akui Patungan Meski Makan Susah

Sebarkan artikel ini
kuasa hukum korban kyai cabul pati
Kuasa hukum korban FA, Ali Yusron, saat konferensi pers di kawasan Kota Lama Semarang, Jumat, 8 Mei 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Nah setelah saksi ahli selesai, perkara ini malah berlarut-larut sekitar satu bulan. Alasannya menunggu jawaban dari saksi ahli,” ujarnya.

Ali mengaku heran karena menurutnya alat bukti dalam perkara tersebut sebenarnya sudah cukup lengkap sejak 2024.

Ia menyebut laporan kasus sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan pada September 2024. Dengan status tersebut, menurut Ali, perkara semestinya bisa bergerak lebih cepat.

“Sekurang-kurangnya Juni atau Juli 2024 itu sudah bagus. September 2024 perkara sudah naik penyidikan. Dengan waktu empat bulan itu sebenarnya sudah bagus. Tinggal lanjut dong, kurang apa lagi?” kata Ali.

Ali mengungkap, proses hukum baru kembali bergerak setelah tim pendamping korban menggelar aksi depan Polres Pati. Ia menuturkan, setelah aksi unjuk rasa tersebut, penyidik langsung bergerak mencari tambahan pendalaman perkara hingga wilayah Solo.

“Setelah kami melakukan unjuk rasa di Polres Pati baru ada tindaklanjut. Penyidik datang ke Solo untuk memberikan jawaban dua hari setelah itu,” sambung Ali.

Meski demikian, Ali tetap mengapresiasi jajaran penyidik baru Polres Pati yang menurutnya mulai mempercepat penanganan perkara dalam beberapa bulan terakhir.

“Saya juga terima kasih Pak Kapolres mengatensi perkara ini dengan cepat. Karena tiga bulan terakhir ini prosesnya mulai berjalan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Sebut Awalnya Ada 14 Korban, Sebagian Cabut Laporan

Dalam kesempatan itu, Ali mengungkap jumlah korban yang sempat melapor dalam perkara tersebut awalnya mencapai 14 orang.

Namun, menurut Ali, sebagian korban akhirnya mencabut laporan mereka sehingga jumlah laporan aktif menyusut.

“Total yang ada dulu itu ada 14 yang melapor, yang tujuh itu dicabut. Katanya ada yang dikasih pekerjaan di pondok pesantren jadi guru,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, Polres Pati menangani lima laporan berkaitan dengan perkara yang sama. Salah satu laporan mendapat pendampingan langsung darinya.

“Yang ditangani Polres itu ada lima. Yang satu saya kawal langsung,” katanya.

Ali juga menyebut masih ada korban lain yang mulai berani menghubunginya untuk meminta pendampingan hukum.