SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum korban kekerasan seksual Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengungkap proses hukum kasus pengasuh ponpes berinisial AS alias Ashari (52) sempat terkendala biaya saksi ahli.
Kuasa hukum korban FA, Ali Yusron, menyebut keluarga korban tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar kebutuhan pemeriksaan saksi ahli yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Nah, waktu itu yang kurang tinggal satu, saksi ahli. WhatsApp sudah diprint, barang bukti HP dua sudah ada, keterangan dokter sudah ada, keterangan dari dinas juga sudah ada. Tinggal saksi ahli,” ujar Ali Yusron saat konferensi pers di kawasan Kota Lama Semarang, Jumat, 8 Mei 2026 sore.
Ali mengatakan, biaya menghadirkan saksi ahli akhirnya harus ditanggung pihak pendamping korban karena keluarga korban mengalami kesulitan ekonomi.
“Saksi ahli bayar sendiri, biayanya dari kita. Saya sempat tanya ke korban, ‘Pak, apakah punya uang?’ Dijawab sama beliau, ‘Untuk makan susah, Mas. Apalagi buat bayar saksi ahli,’” ungkap Ali.
BACA JUGA: Lamban Terungkap, Psikolog Soroti Relasi Kuasa-Trauma Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Menurut Ali, kondisi tersebut membuat tim kuasa hukum dan pendamping korban akhirnya urunan demi memastikan perkara tetap berjalan.
“Kita akhirnya urunan. Tim-tim saya urunan untuk membayar tenaga saksi ahli supaya perkara ini bisa lanjut,” kata dia.
Ali menilai kondisi tersebut memperlihatkan beratnya perjuangan korban kekerasan seksual dalam mencari keadilan, khususnya bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Korban itu perjuangannya berat. Secara mental berat, secara ekonomi juga berat. Makanya kami berusaha membantu semaksimal mungkin,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Sebut Kasus Ponpes Pati Sempat Berlarut-larut
Meski saksi ahli akhirnya berhasil hadir, Ali mengaku proses hukum kasus tersebut tetap berjalan lambat selama berbulan-bulan. Menurutnya, penyidik sempat beralasan masih menunggu jawaban resmi dari saksi ahli sehingga proses penanganan perkara belum dapat berlanjut.





