“Ada dua korban lagi yang menghubungi saya. Minggu depan insyaallah kami dampingi untuk laporan,” ujarnya.
Menurut pengakuan Ali, jumlah korban dalam perkara tersebut kemungkinan jauh lebih banyak dibanding laporan yang saat ini masuk ke kepolisian.
“Kalau dari keterangan korban dan ayah korban itu bisa 30 sampai 50 lebih. Nama-namanya juga ada,” terang Ali.
Kuasa Hukum Minta Korban Kekerasan Seksual oleh Ashari Tak Takut Melapor
Lebih jauh, Ali meminta korban kekerasan seksual anak agar tidak takut melapor karena pelaporan penting untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
“Saya apresiasi sekali kepada pihak orang tua yang berani melapor dan tidak takut,” ujarnya.
Menurut Ali, korban FA bahkan sempat mengurung diri rumah selama sekitar satu tahun akibat trauma yang dialami.
“Anak itu satu tahun di rumah, enggak keluar-keluar,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pendiri Ponpes Tlogowungu Pati Mangkir dan Kabur ke Luar Jateng, Polisi Bakal Langsung Tangkap
Ia menilai negara harus memberikan perlindungan penuh kepada korban kekerasan seksual anak, baik perlindungan hukum maupun perlindungan sosial.
“Identitas korban harus disembunyikan, sekolahnya harus dilindungi, harus ada kuasa hukum gratis, dan pemerintah juga harus hadir memberikan perlindungan sosial,” katanya.
Ali menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus mendapat hukuman maksimal karena menyangkut masa depan korban.
“Perkara seperti ini ancamannya harus maksimal. Apalagi korbannya anak dan tempatnya lingkungan pendidikan,” tandas Ali. (*)
Editor: Farah Nazila





