SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum korban kekerasan seksual Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengungkap proses hukum kasus pengasuh ponpes berinisial AS alias Ashari (52) sempat terkendala biaya saksi ahli.
Kuasa hukum korban FA, Ali Yusron, menyebut keluarga korban tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar kebutuhan pemeriksaan saksi ahli yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Nah, waktu itu yang kurang tinggal satu, saksi ahli. WhatsApp sudah diprint, barang bukti HP dua sudah ada, keterangan dokter sudah ada, keterangan dari dinas juga sudah ada. Tinggal saksi ahli,” ujar Ali Yusron saat konferensi pers di kawasan Kota Lama Semarang, Jumat, 8 Mei 2026 sore.
Ali mengatakan, biaya menghadirkan saksi ahli akhirnya harus ditanggung pihak pendamping korban karena keluarga korban mengalami kesulitan ekonomi.
“Saksi ahli bayar sendiri, biayanya dari kita. Saya sempat tanya ke korban, ‘Pak, apakah punya uang?’ Dijawab sama beliau, ‘Untuk makan susah, Mas. Apalagi buat bayar saksi ahli,’” ungkap Ali.
BACA JUGA: Lamban Terungkap, Psikolog Soroti Relasi Kuasa-Trauma Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Menurut Ali, kondisi tersebut membuat tim kuasa hukum dan pendamping korban akhirnya urunan demi memastikan perkara tetap berjalan.
“Kita akhirnya urunan. Tim-tim saya urunan untuk membayar tenaga saksi ahli supaya perkara ini bisa lanjut,” kata dia.
Ali menilai kondisi tersebut memperlihatkan beratnya perjuangan korban kekerasan seksual dalam mencari keadilan, khususnya bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Korban itu perjuangannya berat. Secara mental berat, secara ekonomi juga berat. Makanya kami berusaha membantu semaksimal mungkin,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Sebut Kasus Ponpes Pati Sempat Berlarut-larut
Meski saksi ahli akhirnya berhasil hadir, Ali mengaku proses hukum kasus tersebut tetap berjalan lambat selama berbulan-bulan. Menurutnya, penyidik sempat beralasan masih menunggu jawaban resmi dari saksi ahli sehingga proses penanganan perkara belum dapat berlanjut.
“Nah setelah saksi ahli selesai, perkara ini malah berlarut-larut sekitar satu bulan. Alasannya menunggu jawaban dari saksi ahli,” ujarnya.
Ali mengaku heran karena menurutnya alat bukti dalam perkara tersebut sebenarnya sudah cukup lengkap sejak 2024.
Ia menyebut laporan kasus sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan pada September 2024. Dengan status tersebut, menurut Ali, perkara semestinya bisa bergerak lebih cepat.
“Sekurang-kurangnya Juni atau Juli 2024 itu sudah bagus. September 2024 perkara sudah naik penyidikan. Dengan waktu empat bulan itu sebenarnya sudah bagus. Tinggal lanjut dong, kurang apa lagi?” kata Ali.
Ali mengungkap, proses hukum baru kembali bergerak setelah tim pendamping korban menggelar aksi depan Polres Pati. Ia menuturkan, setelah aksi unjuk rasa tersebut, penyidik langsung bergerak mencari tambahan pendalaman perkara hingga wilayah Solo.
“Setelah kami melakukan unjuk rasa di Polres Pati baru ada tindaklanjut. Penyidik datang ke Solo untuk memberikan jawaban dua hari setelah itu,” sambung Ali.
Meski demikian, Ali tetap mengapresiasi jajaran penyidik baru Polres Pati yang menurutnya mulai mempercepat penanganan perkara dalam beberapa bulan terakhir.
“Saya juga terima kasih Pak Kapolres mengatensi perkara ini dengan cepat. Karena tiga bulan terakhir ini prosesnya mulai berjalan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Sebut Awalnya Ada 14 Korban, Sebagian Cabut Laporan
Dalam kesempatan itu, Ali mengungkap jumlah korban yang sempat melapor dalam perkara tersebut awalnya mencapai 14 orang.
Namun, menurut Ali, sebagian korban akhirnya mencabut laporan mereka sehingga jumlah laporan aktif menyusut.
“Total yang ada dulu itu ada 14 yang melapor, yang tujuh itu dicabut. Katanya ada yang dikasih pekerjaan di pondok pesantren jadi guru,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, Polres Pati menangani lima laporan berkaitan dengan perkara yang sama. Salah satu laporan mendapat pendampingan langsung darinya.
“Yang ditangani Polres itu ada lima. Yang satu saya kawal langsung,” katanya.
Ali juga menyebut masih ada korban lain yang mulai berani menghubunginya untuk meminta pendampingan hukum.
“Ada dua korban lagi yang menghubungi saya. Minggu depan insyaallah kami dampingi untuk laporan,” ujarnya.
Menurut pengakuan Ali, jumlah korban dalam perkara tersebut kemungkinan jauh lebih banyak dibanding laporan yang saat ini masuk ke kepolisian.
“Kalau dari keterangan korban dan ayah korban itu bisa 30 sampai 50 lebih. Nama-namanya juga ada,” terang Ali.
Kuasa Hukum Minta Korban Kekerasan Seksual oleh Ashari Tak Takut Melapor
Lebih jauh, Ali meminta korban kekerasan seksual anak agar tidak takut melapor karena pelaporan penting untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
“Saya apresiasi sekali kepada pihak orang tua yang berani melapor dan tidak takut,” ujarnya.
Menurut Ali, korban FA bahkan sempat mengurung diri rumah selama sekitar satu tahun akibat trauma yang dialami.
“Anak itu satu tahun di rumah, enggak keluar-keluar,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pendiri Ponpes Tlogowungu Pati Mangkir dan Kabur ke Luar Jateng, Polisi Bakal Langsung Tangkap
Ia menilai negara harus memberikan perlindungan penuh kepada korban kekerasan seksual anak, baik perlindungan hukum maupun perlindungan sosial.
“Identitas korban harus disembunyikan, sekolahnya harus dilindungi, harus ada kuasa hukum gratis, dan pemerintah juga harus hadir memberikan perlindungan sosial,” katanya.
Ali menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus mendapat hukuman maksimal karena menyangkut masa depan korban.
“Perkara seperti ini ancamannya harus maksimal. Apalagi korbannya anak dan tempatnya lingkungan pendidikan,” tandas Ali. (*)
Editor: Farah Nazila





