SEMARANG, beritajateng.tv – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan tidak keberatan dengan rumus penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, Apindo mendorong agar perhitungan menggunakan indeks alfa paling rendah, yakni 0,5, yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 5,23 persen.
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, menegaskan pihaknya akan mematuhi keputusan yang telah Presiden Prabowo Subianto tandatangani. Meski demikian, ia berharap Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dapat bersikap bijak dalam menerapkan formula inflasi plus pertumbuhan ekonomi di kalikan alfa.
“Kami sebenarnya mengusulkan alfa mulai dari 0,3. Tetapi karena aturan menetapkan rentang 0,5 sampai 0,9, tentu akan kami patuhi. Demi keberlanjutan investasi, sebaiknya menggunakan alfa 0,5,” ujar Frans saat beritajateng.tv konfirmasi pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Dengan skema tersebut, pengusaha di Jawa Tengah mengusulkan kepada Dewan Pengupahan agar UMP 2026 yang saat ini berada di angka sekitar Rp2.169.349 dinaikkan sebesar 5,23 persen. Menurut Frans, angka itu paling rasional untuk menjaga iklim investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kenaikan dengan alfa 0,5 ini demi kepentingan bersama, baik pemerintah maupun pekerja, agar tetap bisa bekerja dan perusahaan tetap berjalan,” ucap Frans.
BACA JUGA: Apindo Jateng Soroti Dampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah, Dunia Usaha Terancam Mandek!
Ia juga menilai kenaikan sebesar 5,23 persen masih dapat mayoritas perusahaan tanggung. Sebab, apabila kenaikan UMP terlalu tinggi, banyak pelaku usaha yang berpotensi kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan.
“Perusahaan itu ada yang besar dan ada yang kecil. Jangan sampai aturan ini justru tidak bisa di jalankan. Lagi pula ini kan upah minimum. Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, mereka masih bisa bernegosiasi sesuai produktivitas,” jelasnya.
Frans menambahkan, kesejahteraan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun seharusnya tidak sepenuhnya menjadi beban pengusaha. Ia meminta pemerintah turut berperan melalui program-program yang berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja.
“Pengusaha hanya bisa menjamin upah dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga harus ikut bertanggung jawab, misalnya melalui fasilitas transportasi atau program lainnya,” katanya.
Terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Frans berharap Gubernur Jawa Tengah berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam ketentuan tersebut, tidak semua sektor usaha dapat dikategorikan sebagai sektoral.
“Upah sektoral itu sudah diatur MK, seperti untuk pekerjaan berat atau berisiko tinggi. Perlu ketelitian dan perhatian khusus. Jangan sampai perusahaan biasa-biasa saja dimasukkan ke sektoral. Misalnya garmen, itu tidak masuk klasifikasi,” tegasnya.
BACA JUGA: Penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK di Jawa Tengah 2026 Serentak 24 Desember 2025, Ini Alurnya
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyebut bahwa penetapan UMP Jateng 2026 akan di umumkan pada 24 Desember 2025.
“Insyaallah nanti tanggal 24 [Desember], tunggu saja,” katanya saat beritajateng.tv temui di Gudang Bulog Palebon Kota Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila





