SEMARANG, beritajateng.tv – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak agar kepastian kerja menjadi bagian yang ԁiperhatikan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Desakan tersebut ԁisampaikan dalam audiensi dengan DPRD Jawa Tengah, Kamis, 10 September 2026.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Jawa Tengah, Nelson Siahaan, mengatakan pihaknya membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Salah satu yang menjadi perhatian utama yakni kepastian kerja bagi buruh.
“Sebenarnya kalau dari 10 tuntutan ini, semuanya penting sekali. Tapi di sini yang terpenting, kepastian kerja saja. Untuk yang pertama itu adalah kepastian kerja kemudian upah,” ujar Nelson seusai audiensi, Kamis, 10 September 2026.
Kepastian kerja menjadi penting sebab kondisi status pekerjaan saat ini ԁinilai semakin tidak jelas. Situasi tersebut membuat pekerja rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Karena sekarang posisi pekerjaan, status pekerjaan yang tidak jelas itu yang sangat-sangat rentan adanya PHK,” imbuh Nelson.
Nelson menilai persoalan tersebut juga berlanjut ketika pekerja sudah terkena PHK. Baginya, kondisi tersebut dapat memicu perselisihan antara pekerja dengan perusahaan maupun instansi terkait.
BACA JUGA: Terima Aspirasi Buruh, Komisi E DPRD Jateng Dorong Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal
“Kalau sudah PHK sangat-sangat rentan adanya perselisihan. Itu yang membuat akhirnya kami berkonflik dengan pihak perusahaan maupun instansi-instansi terkait,” imbuh Nelson.
Selain kepastian kerja dan upah, KSBSI membawa sejumlah tuntutan lain untuk ԁimasukkan dalam revisi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Nelson menyebut tuntutan tersebut di antaranya mewujudkan aturan ketenagakerjaan yang pro buruh, menjamin hak buruh dan pesangon, melindungi pekerja platform, memperkuat serikat pekerja, hingga menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
Pihaknya juga meminta adanya perlindungan bagi buruh perempuan serta program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia.
Seluruh tuntutan tersebut mereka sampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja dalam perubahan aturan ketenagakerjaan.





