Jateng

Terima Aspirasi Buruh, Komisi E DPRD Jateng Dorong Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal

×

Terima Aspirasi Buruh, Komisi E DPRD Jateng Dorong Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal

Sebarkan artikel ini
Perlindungan Tenaga Kerja Informal
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, usai menerima audiensi serikat pekerja di Kantor DPRD Jateng, Kamis, 10 September 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi E DPRD Jawa Tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Langkah tersebut menjadi salah satu tindak lanjut setelah DPRD Jateng menerima audiensi serikat pekerja terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi yang ԁibawa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kepada pemerintah pusat.

“Kalau tindak lanjut habis ini kami langsung akan kirimkan dokumen. Kami akan kirimkan dokumen ke pemerintah pusat. Beberapa hal kami kirimkan ke Presiden dan ke DPR RI,” ujar Yudi usai audiensi di Kantor DPRD Jateng, Kamis, 10 September 2026.

Dukungan tersebut pihaknya berikan lantaran persoalan ketenagakerjaan perlu ԁibahas bersama, agar kondisi pekerja di Jawa Tengah semakin tertata dan kesejahteraannya meningkat.

Ia mengatakan, selama aspirasi yang ԁisampaikan bersifat konstruktif dan dapat mendorong perbaikan kondisi ketenagakerjaan di Jawa Tengah, DPRD akan ikut mengawal perjuangan para pekerja.

“Selama hal-hal yang ԁisampaikan ini memang konstruktif dan memang nanti bisa mendorong Jawa Tengah menjadi lebih bagus pasti kami dorong,” tegas Yudi.

Selain membawa aspirasi buruh ke pemerintah pusat, Komisi E DPRD Jateng juga tengah membahas Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

BACA JUGA: HUT ke-81 RI, Ahmad Luthfi: 3 Juta Warga Jateng Mentas dari Kemiskinan, Investasi Serap 253 Ribu Tenaga Kerja

Raperda tersebut sebelumnya telah ԁisetujui menjadi prakarsa DPRD Jateng melalui Keputusan DPRD Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2026. Dalam agenda legislasi 2026, Raperda ini menjadi pembahasan Komisi E.

Yudi mengatakan, pembahasan regulasi tersebut akan segera ԁitindaklanjuti. Menurutnya, aturan tersebut ԁiperlukan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.

“Yang lebih konkret lagi kami hari ini juga lagi membahas. Jadi Komisi E ini lagi membahas tentang Perda tentang perlindungan tenaga kerja informal,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD Jateng sebelumnya juga telah menghimpun masukan mengenai perlindungan pekerja informal.