Nasional

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ahli Hukum: Demi Kembalikan Harta Korupsi ke Masyarakat

×

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ahli Hukum: Demi Kembalikan Harta Korupsi ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
perampasan aset
Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Junaidi. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Masyarakat harus tahu substansi yang tertuang dalam RUU ini, bukan hanya sekadar ada undang-undang baru. Jadi, partai-partai yang mendukung juga perlu menjelaskan konsepnya kepada publik,” ujarnya.

BACA JUGA: Federasi Advokat RI Dukung Penuh RUU Perampasan Aset dan Penuntasan Kasus TPPU di Kemenkeu

Junaidi menegaskan, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan langkah nyata negara menjawab aspirasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Harapan besar saya sebagai akademisi, segera pengesahan RUU ini demi menjamin kepentingan masyarakat. Prinsip hukum itu harus sesuai dengan kebutuhan rakyat,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp