Selain melakukan penggantian atas pengrusakan talud, yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab atas penebangan pohon tepi jalan tanpa izin dari pemerintah di area yang dibangun jembatan tersebut.
Camat Semarang Barat, Elly Asmara mengatakan, permasalahan jembatan yang melanggar Perda ini mendapat perhatian langsung dari Komisi C DPRD Kota Semarang. Mwnurutmya, yang bersangkutan pemilik lahan sama sekali tidak pernah mengajukan izin penebangan pohon.
“Pelaksanaan mereka curi-curi. Kami dapat info dari masyarakat, awalnya pohon dibakar dulu, dimatikan, malam baru ditebang,” ungkapnya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi membantu Satpol PP dan dinas terkait melakukan pembongkaran jembatan yang dinilai melanggar perda. (Ak/Ell)





