“Kami juga menuntut BPN Kota Semarang atau Kanwil BPN Jateng agar melakukan gelar perkara. Panggil saja semua pihak yang bersengketa, instansi yang berwenang, serta kalau perlu undang Satgas Antia Mafia Tanah Mabes Polri. Ini agar semua jelas dan clear,” imbuhnya.
SHM Nomor 02878 Belum Divalidasi
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Jateng, Fransisko Viana Pereira mengaku, dirinya pernah menerima kunjungan Azis dkk, untuk membahas masalah ini di kantornya.
Saat itu, Aziz mempermasalahkan terbitnya SHGB atas nama PT Mutiara Artery Property di atas SHM nomor 02878.
“Sebenarnya kami selalu melayani pengaduan masyarakat, termasuk klaim atas tanah, siapa pun yang datang pasti dilayani, tetapi klaim harus berdasarkan bukti yang sah dan valid dan harus dengan cara yang benar sesuai tatacara yang berlaku,” ucap pria yang akrab disapa Chiko.
Lanjutnya, untuk sertifikat lama yang belum di validasi dan belum terpetakan pada aplikasi BPN. Ketika pemegang haknya akan menggunakan sertipikat tersebut untuk proses SKPT, jual beli, hibah, waris, Jaminan ke Bank atau pun perbuatan hukum lainnya, harus terlebih dahulu dilakukan validasi data.
“Hal ini sangat penting karena zaman sekarang banyak orang yang menguasai surat sertipikat tapi tidak menguasai tanah atau bahkan tidak ada tanahnya,” terangnya.
Terhadap sertifikat yang sudah tervalidasi, akan ada rekamannya dalam aplikasi KKP. Tapi jika dari hasil validasi data ternyata sudah ada hak pihak lain di atas bidang tanah yang sama maka kami menawarkan kepada para pihak yang bersangkutan untuk mediasi.
“Jika para pihak bersedia untuk mediasi maka kami fasilitasi mediasinya. Tapi kalau ada salah satu pihak yang tidak bersedia untuk mediasi maka kami persilahkan penyelesaiannya melalui pengadilan. Dalam kasus di Kelurahan Sambirejo ini, sertifikat yang diajukan belum divalidasi data dan pemilik lahan tidak tahu persis letak tanahnya di mana dan tidak menguasai fisik tanah,” paparnya.





