Mengenai surat pengaduan yang dilayangkan Azis terkait terbitnya SHGB atas nama PT Mutiara Artery Property diatas SHM nomor 02878, Kanwil BPN Jateng sudah meneruskannya ke Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ATR/BPN menurunkan tim untuk melakukan investigasi, memeriksa data, meninjau objek tanah, meminta keterangan kepada beberapa orang.
“Jadi surat dari kanwil BPN Jateng yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember itu, sudah melalui proses pembahasan yang relatif panjang dan akhirnya disepakati untuk menyampaikan hasil investigasi kementerian ATR/BPN, kepada pak Azis sebagai pengadu” bebernya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi menambahkan, penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Mutiara Artery Property sudah sesuai prosedur.
“Lahan tersebut dulu sudah terbit SHM sejak 1981, kemudian di beli oleh PT Mutiara Artery Property dilepaskan haknya kepada negara, lalu dimohon kembali haknya dengan HGB oleh PT Mutiara Artery Property.”
Dia menduga, lahan SHM 02878 itu tidak terletak di tanah yang kini menjadi HGB atas nama PT Mutiara Artery Property.
Sesuai ketentuan yang berlaku, untuk memastikan letak tanah SHM 02878 perlu dilakukan pengukuran ulang atas penunjukan dan pemasangan tanda batas oleh pemegang hak saudari Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo. (Ak/El)





