Dalam upaya pencegahan korupsi di sektor kesehatan, KPK akan meningkatkan pengawasan dan audit terhadap klaim yang rumah sakit ajukan ke BPJS Kesehatan.
Langkah ini harapannya dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya phantom billing di masa mendatang. Selain itu, juga menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di Indonesia. (*)





