“Pada saat itu pelaku melakukan klarifikasi terkait apa yang 𝖽iperbuat. Tapi kemudian karena massa sudah berkumpul banyak, kemudian kami amankan dan kami lakukan pendalaman,” jelas Ni Made.
Ia menambahkan, terduga pelaku 𝖽iringkus pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB 𝖽ini hari dan langsung 𝖽ibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sementara itu, baru satu korban yang secara resmi melapor kepada kepolisian.
“Saat ini masih ada satu orang yang melaporkan dan 𝖽imungkinkan ada korban-korban lain. Kami masih menunggu,” ujarnya.
BACA JUGA:Ā Kronologi Dugaan Pelecehan Driver Jastip Unnes Viral, Berawal dari Chat Tak SenonohĀ
Polrestabes Semarang juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan pelecehan seksual nonfisik oleh pelaku untuk segera membuat laporan.
“Kami himbau bagi korban-korban yang memang menerima chat atau dugaan pelecehan seksual nonfisik untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang untuk 𝖽iproses lebih lanjut,” tegasnya.
Ni Made mengungkapkan, korban dan pelaku 𝖽iketahui tidak saling mengenal sebelum komunikasi melalui pesan tersebut terjadi. “Korban dan pelaku tidak saling kenal sebelumnya,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait kekerasan seksual nonfisik.
“Kami menggunakan Undang-Undang TPKS Pasal 5 sementara dan masih mendalami kemungkinan adanya pasal-pasal lain,” ungkap Ni Made.
Meski demikian, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. “Saat ini masih proses pendalaman atau penyelidikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





