Selain itu, pelaku kerap kali menggunakan modus dengan embel-embel agama. Misalnya, santriwati akan berdosa dan durhaka jika tidak mau menuruti keinginan pelaku. Hal tersebutlah yang kemudian membuat santriwati yang kebanyakan di bawah umur tidak bisa menolak.
BACA JUGA: Kasus Mahapala Unnes, Bukti Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Mana Saja
“BAA selalu mengatakan bahwa ‘Aku itu adalah kyaimu, aku adalah gurumu. Dan sebagai seorang murid kamu harus takzim, kamu harus manut. Karena kalau tidak, kamu berdosa, kamu anak durhaka’ begitu,” sambungnya.
Saat ini, IIS bersama UPTD PPA DP3A Kota Semarang terus melakukan pendampingan terhadap korban. Terakhir, Mawar mendapat konseling psikologi di rumah sakit setempat. Hasilnya, terkonfirmasi Mawar mengalami tekanan mental.
“Seperti contohnya depresi, kecemasan, dan gangguan somasitasi. Selain itu anak itu juga sampai sekarang belum bisa ambil ijazah karena biaya sekolah belum orang tua bayarkan, karena orang tuanya menyerahkan uang itu kepada pelaku BBA dan sampai sekarang Mawar susah untuk melanjutkan sekolah atau kuliahnya,” katanya.
Adapun saat ini pelaku telah berhasil tertangkap oleh Poltestabes Semarang pada Jumat, 1 September 2023 kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata pelaku telah melancarkan aksinya terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2020, atau sekitar 4 tahun hingga kini. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi