Hukum & Kriminal

Diduga Pelaku Pembunuhan di Malaysia, 5 WNI Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Mati

×

Diduga Pelaku Pembunuhan di Malaysia, 5 WNI Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Gadis Banjarnegara | Tegal Pisau | Penusukan Semarang | kasus pembunuhan | Leher Korban
Ilustrasi senjata tajam berdarah. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dugaan pembunuhan di perkebunan sawit, Desa Paloh, Distrik Kluang, Johor, Malaysia. Kejadian memilukan ini terungkap setelah sesama WNI melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian Malaysia, yang kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan.

Kepolisian Kluang menerima laporan tersebut pada Sabtu pagi, 7 Juni 2025, sekitar pukul 09.36 WIB. Kepala Polisi Kluang, Asisten Komisaris Polisi Bahrin Mohd Noh, menyampaikan bahwa korban sempat di larikan ke Rumah Sakit Enche’ Besar Hajjar Khalson, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk di bagian dada kiri.

“Korban meninggal dunia karena luka tusuk di dada kiri,” ujar Bahrin, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara pada Senin, 9 Juni 2025.

Klaimnya, korban yang masih berusia 30 tahun itu merupakan WNI yang bekerja di perkebunan tersebut.

BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Resmi jadi Tersangka, Keluarga Korban Curiga Pembunuhan Berencana

Setelah laporan masuk, Tim Investigasi Khusus (D9) Markas Besar Kepolisian Johor bersama Divisi Investigasi Kriminal Kluang dan personel dari Kantor Polisi Paloh langsung melakukan penyelidikan intensif.

Tak berselang lama, lima orang WNI yang dugaan kuat terlibat dalam insiden berdarah tersebut berhasil petugas amankan. Pengamanan ini berlangsung di sekitar lokasi kejadian. Penangkapan ini menjadi titik terang dari laporan oleh saksi sekaligus rekan korban, yang juga merupakan WNI.

Identitas korban dan lima terduga pelaku belum pihak kepolisian ungkap secara resmi.

Kendati demikian, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa kelima terduga pelaku tidak memiliki catatan kriminal dan ternyatakan negatif narkotika setelah menjalani tes urine.

BACA JUGA: Tetangga Ungkap Sosok Korban Kasus Pembunuhan Ayah-Anak di Blora: Ramah dan Suka Menyapa

Saat ini, kelima terduga pelaku menjalani penahanan selama tujuh hari terhitung sejak Minggu, 8 Juni 2025, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia yang dapat berujung pada hukuman mati. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan