“Keesokan harinya DRP polisi kumpulkan lagi bersama tahanan lain, berbaris, kembali mengalami kekerasan dan pemaksaan, ditampar, dipukul, ditendang, dicambuk menggunakan selang di dada dan punggung, dihantam dengan lutut oleh polisi tanpa alasan yang jelas,” jelas Royan.
Data pribadi tersebar, DRP trauma lihat kantor polisi
Setelah DRP bebas, keluarganya justru mendapati data pribadi DRP tersebar di grup WhatsApp warga. Informasi itu memuat nama lengkap, alamat, tanggal lahir, asal sekolah, hingga foto dengan cap DRP sebagai pelaku perusakan.
“Foto, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, asal sekolah, itu lengkap sekali. Itu merupakan kategori data yang tidak boleh orang sebarkan. [Siapa yang menyebar] kami cari tahu, terlepas siapa pun yang menyebarkan, tapi yang pasti pengambilan data itu ketika dia di dalam Polres Magelang Kota,” kata Royan.
LBH Yogyakarta menilai ada tiga pelanggaran hukum sekaligus. Pertama, penangkapan tanpa alat bukti dan bukan dalam keadaan tertangkap tangan. Kedua, kekerasan terhadap anak tanpa pendampingan orang tua atau wali. Ketiga, penyebaran data pribadi yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Sehingga dari semua temuan itu, ibu korban bersama kami memutuskan untuk melanjutkan proses ini ke ranah hukum. Yang kami laporkan Kapolres Magelang Kota dan juga Kasatreskrim Polres Magelang Kota,” tegasnya.
Royan menambahkan, kondisi fisik korban perlahan membaik, namun trauma psikologis masih membekas.
“Luka fisik sudah mulai sembuh, tapi yang masih tersisa adalah trauma; dia masih trauma ketika melihat kantor polisi. Karena datanya tersebar, akhirnya dia malu ke sekolah, di lingkungannya di-bully, dan sempat terancam dikeluarkan dari sekolah karena telah dicap sebagai pelaku kerusakan,” ucap Royan.
BACA JUGA: Terima Aduan Dokter RSI Sultan Agung, Polda Jateng: Dosen Unissula Terlapor atas Penganiayaan





