Jateng

Dinsos Pastikan 2.393 Penerima Bantuan Dana Hasil Cukai Tembakau 2026 Lolos Verifikasi Ketat

×

Dinsos Pastikan 2.393 Penerima Bantuan Dana Hasil Cukai Tembakau 2026 Lolos Verifikasi Ketat

Sebarkan artikel ini
dinsos semarang
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Istichomah. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang memastikan 2.393 penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 telah melalui proses verifikasi dan validasi (verval).

Pemerintah memastikan seluruh penerima di 19 kecamatan tersebut benar-benar memenuhi kriteria sebagai sasaran penerima BLT DBHCHT sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah, mengatakan penerima manfaat program ini terdiri atas petani dan buruh tani tembakau, petani dan buruh tani cengkih, buruh pabrik rokok, serta kelompok warga miskin.

“Seperti petani dan buruh tani tembakau, petani dan buruh tani cengkih, buruh pabrik rokok dan kelompok warga miskin,” jelas Istichomah, di Getasan, Kabupaten Semarang, Senin 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, proses penentuan penerima manfaat mulai dengan mengumpulkan data petani dan buruh tani tembakau, petani dan buruh tani cengkih dari dinas terkait. Data buruh pabrik rokok juga menjadi dasar penentuan penerima.

BACA JUGA: 2.393 Warga Kabupaten Semarang Segera Terima Bantuan Dana Hasil Cukai Tembakau 2026, Cair Rp600 Ribu Sekali Salur

Selanjutnya, data tersebut terserahkan kepada pemerintah desa atau kelurahan masing-masing untuk menjalani proses verifikasi dan validasi. Pemerintah desa atau kelurahan memastikan kondisi penerima, termasuk mengecek apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal dunia.

“Kalaupun orangnya tercatat sebagai petani tembakau tetapi yang bersangkutan juga perangkat desa, maka teranggap tidak berhak untuk menerima BLT DBHCHT,” jelasnya.

Menurut Istichomah, alokasi BLT DBHCHT untuk warga miskin sebesar 10 persen. Pada 2026, penerima dari kelompok warga miskin tersebut berasal dari tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Semarang.

Penyaluran BLT DBHCHT Kabupaten Semarang pada 2026 juga berbeda daripada tahun sebelumnya. Perubahan tersebut terjadi seiring kebijakan efisiensi anggaran yang pemerintah pusat terapkan.

Pada 2025, penerima BLT DBHCHT mendapatkan bantuan selama empat bulan dengan nominal Rp300.000 per bulan. Total bantuan yang mereka terima mencapai Rp1,2 juta dan penyalurannya dalam dua tahap.

Sementara pada 2026, bantuan hanya diberikan selama dua bulan dengan nominal Rp300.000 per bulan. Dengan demikian, setiap penerima mendapatkan total Rp600.000 dan penyaluran dilakukan satu kali.

“Karena ada efisiensi anggaran, untuk BLT DBHCHT di tahun 2026 ini hanya separuh dari total penyaluran di tahun 2025 kemarin dan penyalurannya hanya berlangsung satu kali,” tegasnya.

Istichomah menegaskan, jumlah penerima manfaat BLT DBHCHT di upayakan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Namun, nominal bantuan yang masyarakay terima berkurang menjadi 50 persen dari penyaluran pada 2025.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Semarang Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal: Nilainya Rp5,8 M

Hal tersebut karena adanya penurunan alokasi DBHCHT Kabupaten Semarang. Pada 2025, dana DBHCHT Kabupaten Semarang mencapai sekitar Rp17 miliar. Sementara pada 2026, anggarannya turun menjadi sekitar Rp9 miliar.

“Komposisinya 40 persen untuk kesehatan, 20 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan dan 10 persen untuk penegakan perda,” tambah Istichomah. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp