Jateng

2.393 Warga Kabupaten Semarang Segera Terima Bantuan Dana Hasil Cukai Tembakau 2026, Cair Rp600 Ribu Sekali Salur

×

2.393 Warga Kabupaten Semarang Segera Terima Bantuan Dana Hasil Cukai Tembakau 2026, Cair Rp600 Ribu Sekali Salur

Sebarkan artikel ini
dinsos kabupaten semarang
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Istichomah. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 2.393 warga Kabupaten Semarang segera menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Penyaluran bantuan akan dilakukan dalam waktu dekat melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, mengatakan para penerima manfaat tersebar di 92 desa dan kelurahan. Mereka terdiri atas 1.346 buruh tani tembakau, 215 buruh tani cengkih, 787 petani cengkih, serta 45 warga kurang mampu lainnya.

“Total penerima manfaat BLT DBHCHT tahun 2026 sebanyak 2.393 orang yang tersebar di 92 desa dan kelurahan,” ujarnya saat sosialisasi BLT DBHCHT 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Rabu 17 Juni 2026.

BACA JUGA: Lima Keluarga di Rembang Terima Bantuan RTLH dari Bank Jateng, Pemugaran Rumah Tak Layak Huni

Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Sehingga total yang mereka terima mencapai Rp600 ribu. Penyaluran terlaksana sekaligus dalam satu tahap pada Juni 2026.

Dalam proses penyaluran, Dinas Sosial bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Penerima di wilayah utara Kabupaten Semarang akan PT Pos Indonesia Cabang Ungaran layani. Sedangkan wilayah selatan melalui PT Pos Indonesia Cabang Salatiga.

Istichomah menjelaskan, pada awalnya terdapat sekitar 6.100 usulan calon penerima dari kelompok petani cengkih, buruh tani cengkih, dan buruh tani tembakau.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi data, jumlah tersebut menyusut menjadi 3.861 calon penerima yang memenuhi syarat. Termasuk belum pernah menerima BLT DBHCHT sebelumnya.

Namun, keterbatasan kuota membuat hanya 2.348 orang dari kelompok petani dan buruh tani yang dapat menerima bantuan, ditambah 45 kuota untuk warga kurang mampu. Pendataan calon penerima berlangsung sejak Maret hingga Juni 2026.

BACA JUGA: Asiknya Nongki di Bale Muktis, Ruang Interaksi Kopi dan Tembakau

Menurut Istichomah, bantuan tersebut harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memotivasi petani dan buruh tani tembakau maupun cengkih agar tetap produktif.

“Pemberian bantuan langsung tunai ini dimaksudkan untuk memotivasi para buruh serta petani cengkih maupun tembakau agar terus beraktivitas dan produktif,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp