“Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP,” ungkapnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Ade mengungkapkan, enam orang yang telah terperiksa di antaranya SYL, sopir, dan ajudan SYL.
“Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023. Kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang,” kata Ade Safri saat konferensi pers, Kamis, 5 Oktober 2023. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





