HeadlineHukum & KriminalNews Update

Direktur PT. Sidu Kecewa Hasil Putusan Sela Tidak Sesuai dengan Tuntutan

×

Direktur PT. Sidu Kecewa Hasil Putusan Sela Tidak Sesuai dengan Tuntutan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Zaenal Arifin bersama Direktur PT.Sidu menunjukkan dokumen dihadapan awak media, Selasa (7/3/2023). (Wisnu Budi - beritajateng.tv) 

SEMARANG, 7/3 (beritajateng.tv)- Kuasa Hukum Ananda Ali yang notabene Direktur PT. Sinar Dunia (Sidu), Zaenal Arifin beserta partner, menolak putusan sela sidang gugatan yang dilayangkan Komisaris PT Sindu, Tony Darmitriyas.

Dalam putusan sela tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi gugatan yang diajukan Tony Darmitriyas. “Putusan sela provisionil hakim tersebut ternyata diluar tuntutan Pak Tony Damitrias yang dapat dibaca dengan jelas redaksi kalimat tuntutan provisi berbeda jauh dengan kalimat putusan provisi,” ujar Zaenal, Selasa (7/3/2023).

Tak hanya itu saja, danya kejanggalan dalam putusan sela tersebut. “Kalimat tuntutan provisi menghukum untuk tidak melakukan pelaksanaan RUPS LB, sedangkan kalimat Putusan Sela Provisi, Menyatakan RUPSLB tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat, disertai memberi putusan pula Memerintahkan Wong Chin Moy dan Lie Irwan Damitrias tidak melakukan tindakan pendaftaran termasuk pendaftaran ulang dengan pengertian melarang mendaftarkan dan memperpanjang Merek dan Hak Cipta, yang sangat jelas tidak dimohonkan Pak Tony Damitrias didalam tuntutan provionilnya,” tambah Zaenal.

Dilain sisi, Direktur Utama PT. Sidu, Andana Ali, menjelaskan prihal konflik antar pimpinan ini diharapkan dapat selesai dengan baik baik.

“Perusahaan (PT. Sidu) ini sebenarnya baik baik saja dan perusahaan sehat, yang saat ini menampung kehidupan 400 lebih karyawan. Jangan sampai konflik ini berimbas terhadap pekerjaan ratusan karyawan, kasihan mereka,” ujar Ananda Ali.

Konflik ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Tony Darmitriyas, selaku direktur lama dan salah satu pemegang saham PT Sidu, terhadap dua komisaris lainnya, yakni Wong Chin Moi dan Lie Irawan Darmitriyas, terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPS LB), ke Pengadilan Negeri Semarang. Dalam gugatan tersebut, PN Semarang memutuskan bahwa RUPS LB tidak berkekuatan hukum atau tidak mengikat.

Dalam putusan tersebut, Wong Chin Moi mengatakan hakim memerintahkan tergugat satu dan tergugat dua (Wong dan Lie Irawan) tidak melakukan tindakan hukum apapun atas kepentingan perusahan PT Sinar Dunia tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat (Tony Damitrias).

Wong Chin Moi sendiri adalah salah seorang pemegang saham mayoritas di PT Sinar Dunia dan sekaligus ibu dari Ananda Ali.

Salah seorang karyawan, Diah Fitriani, mengungkapkan kekhawatiran yang dirasakan dirinya dan ratusan karyawan PT Sindu lainnya.

“Saya sudah bekerja sejak tahun 2007. Sejak adanya informasi pak toni melayangkan gugatan dan ingin berbagi aset perusahaan, kami karyawan khawatir kehilangan pekerjaan dan perusahaan tutup,” ujar Diah.

“Saat ini, perusahaan menaungi 400 tenaga kerja yang jika dihitung ada 1600 jiwa yang menggantungkan pekerjaan di PT Sindu. Saya bertanggung jawab atas kelangsungan hidup karyawan dan perusahaan. Saya berharap, supaya masing masing pihak bijaksana. Mari berpikir bagaimana perusahaan tetap berjalan dan dapat membantu pekerjaan,” pungkas Ananda Ali.(*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp