SEMARANG, beritajateng.tv – Pendaftaran siswa baru SPMB secara daring jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang telah berakhir pada 14 Juni 2025. Namun, jumlah pendaftar tercatat belum memenuhi kuota yang Dinas Pendidikan targetkan.
Data Dinas Pendidikan Kota Semarang, pada proses SPMB menerima 12.925 pendaftar. Angka itu belum mencapai jumlah daya tampung sebanyak 14.476 siswa.
Artinya, masih terdapat 1.551 kursi yang belum terisi. Di Kota Semarang masih ada 36 SD yang belum terpenuhi kuota pendaftarnya dan memiliki bangku kosong.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan berencana membuka kembali pendaftaran siswa baru melalui SPMB SD Gelombang Kedua pada Juli 2025.
Kadisdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto menyebut, proses pembukaan gelombang kedua ini sedang dalam tahap finalisasi aturan teknis dan perubahan kebijakan.
BACA JUGA: Puluhan SD di Kota Semarang Belum Penuhi Kuota Murid, Gelombang Kedua SPMB 2025 Segera Buka
“SPMB SD gelombang kedua ini sedang kami rumuskan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Akan kami adakan pekan pertama Juli 2025. Dalam dua hari ke depan kami sosialisasikan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, salah satu penyesuaian yang akan diusulkan pada gelombang kedua adalah kebijakan mengakomodasi anak-anak “boro”. Yakni murid dari luar kota yang berdomisili di Semarang namun tidak memiliki identitas kependudukan Kota Semarang.
“Kalau SPMB yang kami lakukan memang berdasarkan Permendikdasmen 2025. Namun di Semarang banyak kursi yang kosong,” jelas Bambang.
Dia tak menampik, salah satu penyebab banyaknya kursi kosong di SD negeri, karena dalam kebijakan belum bisa menampung anak-anak yang boro.
Dia menambahkan, pada tahun sebelumnya yakni 2024, aturan masih memungkinkan anak-anak luar daerah bisa bersekolah di Semarang.
“Gelombang kedua ini sesuai petunjuk Walikota Semarang, kami akan konsultasikan dengan Kementerian. Harapan kami, SPMB gelombang kedua ini bisa menampung anak-anak yang boro,” ungkapnya.
Dalam skema baru itu, lanjutnya, ia berharap bisa mengurangi kekosongan secara signifikan.
“Walaupun tidak ber-KTP Semarang, namun kalau domisili di Semarang. Harusnya bisa sekolah di sini,” kata dia.
Sementara itu, dia juga menambahkan, meski sebagai tambahan dari gelombang pertama, seluruh proses pendaftaran SPMB SD akan tetap menggunakan sistem daring seperti sebelumnya.
Hal ini untuk menjamin keterbukaan data, efisiensi verifikasi, serta pemerataan informasi bagi masyarakat.
“Pendaftaran tetap online, karena yang pertama online, yang kedua juga online,” jelasnya.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, di titik-titik yang dekat dengan masyarakat ‘boro’ seperti pasar yang banyak warga tinggal dari luar Semarang.
“Atas perubahan Peraturan Menteri ini kan tidak boleh orang ber-KTP luar Semarang, mungkin dulu yang bersekolah di situ adalah anak-anak dari pedagang pasar, pasar Peterongan misalnya, atau titik-titik tertentu seperti pabrik,” kata dia.
Agustina saat ini tengah mengupayakan untuk berkirim surat kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Ia meminta agar di titik-titik yang terdeteksi banyak ‘boro’ meski tidak ber KTP Semarang namun penduduk yang mencari mata pencarian disitu agar tetap mendapatkan rekomendasi bersekolah di TK/SD negeri. (*)
Editor: Elly Amaliyah





