SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Inklusi untuk SD dan SMP Negeri tahun ajaran 2024/2025.
Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Semarang, Fajriah menjelaskan bahwa PPDB inklusi merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memprioritaskan siswa berkebutuhan khusus.
Asesmen dan pendaftaran PPDB Inklusi akan dibagi menjadi dua gelombang. Yakni gelombang pertama pada tanggal 1 – 28 Februari 2024 dan gelombang kedua pada 4 – 26 Maret.
“Asesmen dan pendaftaran berlangsung dengan sistem satu pintu melalui Dinas Pendidikan. Dibuat dua gelombang karena memang membutuhkan waktu lebih lama daripada PPDB reguler,” katanya saat beritajateng.tv temui, Rabu, 7 Februari 2024.
Lebih lanjut, Fajriah menyebut jika pihaknya tidak mematok jumlah pendaftar Inklusi pada target tertentu. Hanya saja, sesuai dengan Permendikbud no 48 tahun 2023, maksimal hanya boleh terdapat 2 siswa Inklusi di dalam satu kelas yang sama.
BACA JUGA: Kunjungi Semarang, Direktur IFI Bawa Misi Kerja Sama Budaya, Promosikan Kesempatan Kuliah di Prancis
Oleh karenanya, pihaknya akan mematuhi aturan yang ada yaitu 2 siswa Inklusi di dalam satu kelas yang sama, baik ringan maupun berat. Adapun siswa Inklusi akan masuk pada kuota jalur afirmasi yakni sebesar 15 persen.
“Jalur itu memuat dua kategori, yaitu siswa miskin dan disabilitas, fleksibel tapi mengutamakan pendaftar Inklusi. Biasanya jumlah pendaftar tidak lebih dari 7 persen dan kita petakan sesuai dengan keinginan mereka sekolah terdekat atau yang mereka inginkan,” ucapnya.
Minggu pertama pendaftaran, Dinas Pendidikan terima 32 siswa Inklusi
Sementara itu, pada minggu pertama pendaftaran, Dinas Pendidikan Kota Semarang telah menerima sebanyak 32 calon siswa berkebutuhan khusus yang akan mendaftar ke sekolah negeri. Dari 32 siswa itu, 11 di antaranya dari tingkat Sekolah Dasar (SD), dan 21 siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Mayoritas dari mereka menjadi penyandang disabilitas secara mental, yakni lambat belajar atau slow learner. Sementara PPDB Inklusi terbagi dalam dua jenis calon peserta didik, antara lain permanen dan temporer.
“Kalau permanen seperti di PPDB ini mereka sudah diketahui permanen, kalau temporer seperti yang saya katakan setelah dia mengikuti pembelajaran dia mengalami kekerasan misalnya, atau korban kecelakaan dia harus di RS dan dia tidak bisa bangun tidak mungkin disamakan dengan kurikulum reguler. Dengan harapan nanti sembuh dan ke-disabilitasan itu kecil,” jelasnya.
Lebih lanjut, panjangnya waktu pendaftaran gelombang 1, Fajriah pun berharap masyarakat Kota Semarang dapat memanfaatkan PPDB Inklusi dengan sebaik mungkin. Hal tersebut lantaran anak dengan disabilitas tetap mempunyai hak dan kewajiban yang sama terkait pendidikan.
BACA JUGA: Binus University Semarang Bisa Jadi Role Model Pendidikan di Jateng
Menurutnya, siswa berkebutuhan khusus tidak harus bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Sekarang bukan hanya di pendidikan khusus di SLB tapi mereka yang mempunyai hak untuk belajar di sekolah reguler. Kita akomodir untuk peserta didik berkebutuhan khusus bisa bersekolah sesuai kenyamanan mereka. Kita jembatani, layani untuk inklusi yang tidak berlaku zonasi karena tidak terikat hal itu,” pungkasnya.(*)
Editor: Farah Nazila





