Pendidikan

Disdikbud Jateng Benarkan Guru ASN Bisa Dikirim ke Sekolah Swasta: Tak Seterusnya, Ada Batas Waktu

×

Disdikbud Jateng Benarkan Guru ASN Bisa Dikirim ke Sekolah Swasta: Tak Seterusnya, Ada Batas Waktu

Sebarkan artikel ini
Guru ASN | disdikbud uswatun hasanah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, saat dijumpai di kantornya, Kamis, 23 Januari 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kebijakan itu masih wacana, tetapi implementasinya itu perlu godok dulu. Kita punya pimpinan juga kan, penyalurannya juga apakah serahkan ke daerah ataukah PPPK? Kan kemarin kita mengajukan kebutuhan, kemudian dari kebutuhan tersebut kita dapat PPPK jumlahnya sekian,” pungkas Uswatun.

BACA JUGA: Video Puluhan Guru Honorer Demak Wadul DPRD, Minta Kejelasan Pasca Seleksi PPPK

Kabar sebelumnya, aturan penyaluran guru ASN ke sekolah swasta itu termuat dalam Permendikdasmen RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Mu’ti menilai, langkah ini mampu menciptakan pemerataan guru di berbagai wilayah.

“Sudah terbit itu. Iya istilahnya guru ASN ya. ASN itu ada dua, guru ASN itu PNS dan PPPK. Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” jelas Mu’ti usai rapat terbatas di Istana Merdeka di Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025 lalu. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp