Uncategorized

Disebut PHK 8 Ribu Pekerja, PT Sai Apparel Semarang Beberkan Fakta-fakta Ini

×

Disebut PHK 8 Ribu Pekerja, PT Sai Apparel Semarang Beberkan Fakta-fakta Ini

Sebarkan artikel ini
Alwi Kusmarwoto
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), PT Sai Apparel Industries, Alwi Kusmarwoto saat ditemui di Kantor Disnakertrans Jateng, Rabu 19 Juni 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), PT Sai Apparel Industries, Alwi Kusmarwoto meluruskan kabar 8 ribu pekerja yang di – PHK oleh perusahaannya.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyatakan PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Jalan Brigjen Sudiarto Km 11, Bandungrejo, Kota Semarang itu tutup dan melakukan PHK kepada 8 ribu pekerjanya.

Merespons isu yang beredar, Alwi menepis kabar itu. Saat menghadiri konferensi pers di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Rabu 19 Juni 2024 sore, Alwi menyebut kabar soal PHK kepada 8 ribu karyawan itu adalah tidak benar.

“Berita 8.000 karyawan Sae Apparel Semarang yang di – PHK itu tidak benar, kami ingin meluruskan. Pada Juni 2022 sampai 2023, jumlah pegawai Sae Apparel Semarang itu masih 8 ribu, namun berangsur produksinya berkurang di tahun 2023,” ujar Alwi.

BACA JUGA: Badai PHK Terjang Jawa Tengah, Ini Kata KSPI

Selain produksi yang berkurang, lanjut Alwi, owner PT Sai Apparel Industries menjual sebagian lahannya kepada PT Djarum sebagai pihak ketiga. Menurut keterangan Alwi, 50 persen lahan PT Sai Apparel Industries di Semarang disewakan.

“Kita harus mengosongkan gedung yang mau dipakai (disewakan). Alhamdulillah 50 persen gedung itu masih bisa (PT SAI) sewa, biar masih ada aktivitas. Departemen laundry, washing, polybag, packing, dan beberapa produksi masih bisa beraktivitas di Kota Semarang,” tuturnya.

Hingga November 2023, ia menyebut masih tersisa sekitar 4.000 karyawan. Pihaknya merinci, sebanyak 2.500 karyawan masih bekerja di PT Sae Apparel Industries Semarang. Sementara sebanyak 1.482 karyawan lainnya di – PHK pada akhir 2023 silam.

“Sebanyak 1.482 karyawan di-PHK sesuai dengan kesepakatan, hak-haknya diberikan. Meski di-PHK, mereka masih diberi kesempatan untuk bekerja, tetapi statusnya PKWT atau kontrak,” jelasnya.

Pegawai yang ter-PHK terima pesangon hingga Rp 70 Juta

Alwi menuturkan, sebanyak 1.482 karyawan yang di – PHK itu bukan tanpa alasan. Ia menegaskan, pemutusan hubungan kerja itu terjadi bukan secara sepihak. Sebelum memutuskan untuk melakukan PHK, Alwi mengaku manajemen PT Sai Apparel Industries telah berdiskusi dengan karyawan terkait.

“Waktu itu begini, kita melakukan third partied. Kita tidak mau PHK, mau bawa semua ke Grobogan dengan hak gaji di Kota Semarang. Kita kembalikan ke kawan-kawan, mereka gak mau, akhirnya dari pihak manajemen memutuskan PHK dengan kesepakatan,” bebernya.

Ribuan karyawan yang terkena PHK itu, kata Alwi, telah menerima pesangon.

“Pesangonnya itu minimal Rp 40 juta dan maksimal Rp 70 juta. Untuk masa kerja rata-rata 24 tahun,” tandasnya.

Relokasi perusahaan ke Grobogan tak rugikan pegawai

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz turut mengklarifikasi berita PHK yang mencatut PT Sae Apparel Industries di Kota Semarang.

BACA JUGA: Mau Kerja Apa Aja, Ini Deretan Pekerjaan Aneh-aneh Santo Suruh, Jadi Pengawal Ibu-ibu pun Oke!

Aziz menyebut, PHK tersebut tak lepas dari relokasi PT Sae Apparel Industries dari Kota Semarang menuju Kabupaten Grobogan. Aziz menegaskan, relokasi tersebut tak merugikan pekerja.

“Untuk relokasi ini tidak merugikan pekerja. Bahkan dari pekerja yang ada 8 ribu itu, (kalau) mereka mau ikut ke Grobogan, semua (akan) perusahaan terima. Perusahaan menyarankan begitu, tetapi ada sebagian karyawan tidak mau, sehingga memilih PHK sesuai PP,” jelas Aziz. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp