SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah menurunkan perintah kepada tim untuk memantau langsung perkembangan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang yang menghebohkan publik.
“Kami punya kantor wilayah di Jawa tengah. Sudah di perintahkan,” kata Natalius Pigai seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, Rabu 27 November 2024.
Di sisi lain, Pigai menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus yang melibatkan oknum aparat kepolisian itu merupakan kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM, sebagaimana peraturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Komnas HAM RI sebagai institusi pemantauan dan penyelidikan kasus HAM dan lembaga kuasi yudisial memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang,” ujarnya.
BACA JUGA: Tak Puas Alasan Polisi Soal Kasus Tewasnya Siswa SMK Semarang, LBH Petir Minta Kapolri Turun Tangan
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai ramai warganet sebut di media sosial. Pasalnya, mereka meminta Pigai untuk segera turun tangan terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang tersebut.
Adapun permintaan tersebut ramai warganet serukan. Sebab menurut mereka, banyak kejanggalan dalam kasus tewasnya korban GRO oleh kepolisian, khususnya soal anggota gangster.
Padahal, banyak pihak dekat korban, seperti orang tua, teman, pihak sekolah yang menyebut bahwa GRO adalah sosok yang baik dan berprestasi.
Kejanggalan ini juga di rasakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengemban Titipan Rakyat (Petir). Zainal Abidin mengaku tak puas dengan keterangan Kapolrestabes Semarang yang menyatakan korban tertembak polisi karena hendak tawuran.
“Kami belum puas dengan pernyataan Kapolrestabes bahwa tiga anak yang ditembak itu karena melawan dan membawa sajam dan diambil tindakan tegas sehingga ada salah satu yang mati,” kata Zainal.
BACA JUGA: Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang jadi Tersangka, Tembak 2 Kali
Karena kejanggalan tersebut, Zainal meminta adanya pembentukan tim pencari fakta independen yang melibatkan beberapa pihak. Yakni Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR RI untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. (*)





