SEMARANG, beritajateng.tv – Oknum polisi berinisial R, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), akhirnya ditahan. R yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersebut menjalani penempatan khusus selama 20 hari.
Dari hasil pemeriksaan Tim Paminal Propam Polda Jateng, R ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto menyebut bahwa R telah menyalahi prosedur penggunaan senjata api atau senpi.
“Untuk sementara, yang bersangkutan Aipda R ini kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Artanto, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, 27 November 2024.
BACA JUGA: Gaduh Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Begini Tanggapan Komnas HAM
Ia memastikan proses hukum perkara tersebut di lakukan sesuai fakta yang benar dan setransparan mungkin.
Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menambahkan bahwa R dua kali menembakkan senjata api.
“Dua kali tembakan, korban ada tiga orang,” katanya.
Dari kesimpulan sementara, kata dia, tembakan pertama mengenai bagian pinggang sehingga menewaskan korban GRO.
Sementara tembakan kedua, lanjut dia, menyerempet badan korban berinisial A dan mengenai tangan S.
Sebelumnya, seorang siswa SMKN 4 Semarang yang juga merupakan anggota Paskibra meninggal dunia dengan luka tembakan.
BACA JUGA: Tak Puas Alasan Polisi Soal Kasus Tewasnya Siswa SMK Semarang, LBH Petir Minta Kapolri Turun Tangan
Siswa tersebut berinsial GRO, ia yang duduk di kursi kelas XI Teknik Mesin 2 SMKN 4 Semarang ini meninggal dunia pada hari Minggu, 24 November 2024.
Korban sempat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah.
Adapun kabar soal meninggalnya GRO pertama kali mencuat di Whatsapp (WA) dan Facebook.





