Jateng

Dishub Jateng Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru, Cek Ruas Jalan Terdampak

×

Dishub Jateng Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru, Cek Ruas Jalan Terdampak

Sebarkan artikel ini
Pembatasan Angkutan Barang | ODOL Sopir
Ratusan sopir dan awak truk memusatkan aksi protes di jalan protokol depang gedung DPRD Kabupaten Semarang di Ungaran, Jumat, 20 Juni 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut berlaku di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.

Berdasarkan data yang beritajateng.tv terima dari Dinas Perhubungan Jawa Tengah pada Jumat, 26 Desember 2025, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Heribertus Slamet Widodo, menyampaikan pembatasan tersebut guna menjamin kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama periode libur Nataru.

“Pembatasan operasional angkutan barang kami berlakukan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sesuai ketentuan dalam SKB,” ujar Heri.

BACA JUGA: H-2 Natal, Lalu Lintas Libur Nataru di Jateng Masih Normal: Angkutan Orang dan Barang Cenderung Flat

Adapun pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 4 Januari 2026 pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, pembatasan operasional di ruas jalan non tol berlaku pada periode yang sama, dengan jam operasional pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Selain itu, terdapat penambahan waktu pengaturan operasional angkutan barang. Yakni pada Minggu, 21 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Kemudian pada Senin, 29 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga Kamis, 1 Januari 2026 pukul 23.59 WIB.

Ruas Jalan Terdampak Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru di Jawa Tengah

Adapun ruas jalan tol di Jawa Tengah yang terdampak pembatasan operasional angkutan barang meliputi:

  1. Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
  2. Krapyak – Jatingaleh (Semarang);
  3. Jatingaleh – Srondol (Semarang);
  4. Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang);
  5. Semarang – Solo – Ngawi;
  6. Semarang – Demak;
  7. Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan (fungsional).

Sementara itu, kata Heri, ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan di Jawa Tengah meliputi:

  1. Solo – Klaten – Yogyakarta;
  2. Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
  3. Bawen – Magelang – Yogyakarta;
  4. Tegal – Purwokerto.

Heri menuturkan, pembatasan angkutan itu berlaku pada kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih. Termasuk hingga angkutan barang yang membawa hasil galian, tambang, serta bahan bangunan.

BACA JUGA: Demo Sopir Truk Berlanjut, Kapolres Semarang Janji Tak Ada Penindakan Angkutan ODOL di Masa Transisi

“Pemberlakuan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, angkutan barang yang membawa hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu,” jelas Heri.

Kendati begitu, tutur Heri, sejumlah angkutan barang dikecualikan dari pembatasan. Antara lain angkutan BBM atau BBG, pakan ternak, hewan ternak, pupuk, bahan pokok, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, dan angkutan sepeda motor mudik gratis

“Dinas Perhubungan Jawa Tengah mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan pembatasan tersebut. Hal itu demi kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru,” pungkas Heri. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp