Jateng

Disnaker Semarang Tegaskan THR Harus Dibayar Uang Bukan Parsel, Paling Lambat H-7 Lebaran

×

Disnaker Semarang Tegaskan THR Harus Dibayar Uang Bukan Parsel, Paling Lambat H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Disnaker Semarang Tegaskan THR Harus Dibayar Uang Bukan Parsel, Paling Lambat H-7 Lebaran
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mulai memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di perusahaan.

Langkah ini untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan. Tetapi juga memberikan imbauan kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu.

“Tugas kami melakukan pengawasan, memberikan imbauan, serta memantau pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja,” kata Sutrisno di Semarang.

Ia menjelaskan ketentuan pembayaran THR telah memiliki aturan yang jelas. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR minimal sebesar satu kali gaji.

BACA JUGA: Fraksi PDIP Kota Semarang Buka Posko Aduan THR untuk Kawal Hak Pekerja

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR di hitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

“Untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungannya menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan lalu kalikan dengan gaji,” ujarnya.

Sutrisno menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pembayaran THR juga harus dalam bentuk uang, bukan barang atau parsel.

“THR wajib dberikan dalam bentuk uang. Tidak boleh ganti dengan barang atau parsel,” katanya.

Menurutnya, kewajiban pembayaran THR berlaku bagi seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, termasuk pekerja outsourcing.

Selain itu, perkembangan terbaru juga mendorong pemberian Bonus Hari Raya bagi pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi seperti pengemudi ojek online dan layanan transportasi daring lainnya.

“Untuk pekerja transportasi berbasis aplikasi, skemanya menggunakan bonus hari raya atau BHR. Prinsipnya tetap memberikan bentuk penghargaan kepada para mitra yang bekerja selama ini,” jelas Sutrisno.

Meski demikian, ia mengakui bahwa mekanisme pemberian bonus bagi pekerja sektor tersebut masih mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan platform.

Buka Posko Pengaduan THR

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang juga telah membuka Posko THR yang siap menerima konsultasi maupun laporan dari pekerja.

Melalui posko tersebut, pekerja dapat menyampaikan pertanyaan hingga pengaduan apabila mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kalau ada pekerja yang masih bingung atau memiliki masalah terkait THR, silakan datang atau berkonsultasi dengan Disnaker. Kami siap membantu dan mengoordinasikan dengan pihak terkait,” ujarnya.

Hingga saat ini, Disnaker Kota Semarang belum menerima laporan pelanggaran terkait pembayaran THR. Namun pihaknya telah memantau sejumlah perusahaan yang mulai menyalurkan hak pekerja lebih awal.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah mulai membayarkan THR kepada pekerjanya. Ini tentu kami apresiasi karena menunjukkan kepatuhan terhadap aturan,” kata Sutrisno.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Semarang dapat memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu sehingga para pekerja dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp