Jateng

Disnakertrans Benarkan Penetapan UMP Jateng Diundur, Tak Lagi Gunakan PP 51/2023

×

Disnakertrans Benarkan Penetapan UMP Jateng Diundur, Tak Lagi Gunakan PP 51/2023

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz membahas soal UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz membahas soal UMP saat dijumpai di kantornya, Rabu 20 November 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 tidak merujuk pada PP 51 Tahun 2023.

Pengesahan UMP yang harusnya paling lambat pada Kamis, 21 November 2024 pun akan mundur.

Hal itu terungkap dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz.

Menurut Aziz, keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review Partai Buruh terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mana membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan.

Termasuk skema penghitungan upah yang sebelumnya tertuang dalam PP 51 Tahun 2023.

“Ya kemungkinan [tidak pakai PP 51 Tahun 2023]. Pak Menteri menyampaikan tidak tergesa-gesa di matangkan di tripartit nasional nanti,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Rabu, 20 November 2024 sore.

BACA JUGA: Nasib Belasan Ribu Pekerja Sritex Terancam, Serikat Buruh Jawa Tengah Tegaskan Bukan Karena Upah

Bersama dengan dewan pengupahan, kata Aziz, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menggelar brainstorming usulan formasi upah minimum ke gubernur dan menanti pasca putusan MK No. 168 PUU/-XXI/2023.

Usulan dari buruh dan perwakilan pengusaha nantinya akan disampaikan ke pusat untuk ditindak lanjuti.

“Setelah Keputusan MK itu kan regulasinya ada perubahan dan kementerian lagi membahas. Di dalam ketentuannya kan fungsi dewan pengupahan provinsi itu selain membahas upah minimum juga memberikan pertimbangan kaitan dengan kebijakan pengupahan,” jelas Aziz.

Sebab, tutur Aziz, pengesahan UMP tidak lagi di tetapkan paling lambat 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November.

Menurutnya penetapan ini kemungkinan akan mundur.

“Dari pak menteri untuk upah minimum tahun ini kan tidak sesuai dengan ketentuan. Ini mendesak ada ketentuan baru nantinya mungkin sebagai pengganti PP 51,” tegasnya.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun masih menunggu peraturan dari pusat terkait skema penetapan UMP 2025.

“Nah ini dewan pengupahan provinsi membahas kaitanya dengan kebijakan pengupahan untuk memberikan Rekomendasi ke pusat. Nah untuk rekomendasinya Seperti apa? ini baru di bahas,” tambahnya.

BACA JUGA: KPK Ungkap Dugaan Pemotongan Upah Pegawai Pemkot Semarang: Take Home Pay Tak Sesuai

Pihaknya berharap, pemerintah pusat segera mengeluarkan peraturan baru. Dengan demikian, UMP bisa segera di tetapkan.

“Dari Kementerian nanti kan keluar keputusan peraturan hasil tindak lanjut dari putusan MK, itu nanti menjadi dasar dewan pengupahan profesi untuk menghitung UMP maupun UMK. Maka saat ini, kita belum mempunyai dasar untuk merumuskan, untuk menghitung upah minimum baik itu UMP maupun UMK,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp