SEMARANG, beritajateng.tv – Petugas KPPS yang meninggal dunia, namun tak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, tidak menerima santunan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz saat beritajateng.tv temui langsung di kantornya, Rabu 21 Februari 2024 sore.
“(Meninggal namun tak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan) Tidak ditanggung. Jadi bayar (untuk) 1 bulan, ketika menjalankan satu tugas dan masih dalam kurun satu bulan itu maka mendapat santunan,” ungkap Aziz.
Berdasarkan penuturannya, 80 persen petugas Pemilu, termasuk KPPS dan PTPS mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Aziz mengungkap bahwa ia bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi ini lebih dari satu kali.
Cara pembayaran petugas KPPS
Lebih lanjut, individu seperti secara penuh melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini. Ada yang melakukan pembayaran mandiri, namun ada juga yang terpotong lewat honorarium yang petugas Pemilu terima.
“Kemarin (kami) ke KPU Jateng. Kita dari awal sudah mengingatkan, itu ada yang (bayar) mandiri dari honornya dan ada dari sumber lainnya. Anak saya kebetulan petugas KPPS, ya itu dari honornya,” jelas Aziz.
Kendati menjadi keputusan individu untuk ikut serta atau tidak, Aziz menyebut sifat penyertaan BPJS Ketenagakerjaan ini mengarah kepada sesuatu yang wajib. Dengan tujuan, lanjut Aziz, untuk menghindari hal-hal negatif saat individu bekerja.
“Tetapi itu di-collect, memang wajib untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan karena banyak kejadian seperti kelelahan dan lainnya. Itu diserahkan kepada mereka, tapi kita memberikan penjelasan agar terlindungi, mereka punya kesadaran untuk menjaga diri sendiri,” sambungnya.
Dalam momen tersebut, Aziz mengungkap bahwa Dinas Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Regional Jawa Tengah-DI Yogyakarta juga sudah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan yang bekerja di sektor informal.
“Hampir semua kabupaten/kota sudah memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, mulai dari nelayan, petani, dan lain-lain. Tetapi coverage-nya belum 100 persen, ada nelayan, pemungut sampah, dll banyak pekerjaannya,” paparnya.
BACA JUGA: Unjuk Rasa di Kantor KPU Jateng, Massa: KPU Bandar Togel ya? Kok Bisa Otak-atik Hasil Pilpres
Kendati belum mencapai 100 persen, pemenuhan perlindungan kerja ini akan ia kerjakan secara bertahap.
“Jadi bertahap, seperti kemarin Kota Semarang cakupannya 40 persen. Di tahun 2024 itu cakupannya 60 persen, sama seperti kota dan kabupaten yang lain,” terangnya. (*)
Editor: Farah Nazila





