Jateng

Disperkim Semarang Tegaskan Jual Beli dan Oper Sewa Rusunawa Ilegal Akan Ditindak

×

Disperkim Semarang Tegaskan Jual Beli dan Oper Sewa Rusunawa Ilegal Akan Ditindak

Sebarkan artikel ini
Disperkim Semarang Tegaskan Jual Beli dan Oper Sewa Rusunawa Ilegal Akan Ditindak
Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Perkim melalui UPTD Rusun juga terus melakukan penataan penghuni dan penagihan retribusi secara bertahap. Namun bagi penghuni resmi yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah lebih mengedepankan dialog, pendataan ulang, pembinaan, serta pencarian solusi bersama.

Selain memperkuat pengawasan, Pemkot Semarang juga mengoptimalkan layanan digital melalui aplikasi e-Rusun.

Sistem ini memungkinkan penghuni memperoleh dokumen maupun bukti pembayaran secara langsung melalui WhatsApp dan email, kemudian mencetaknya secara mandiri.

“Kami terus mengoptimalkan e-Rusun agar pelayanan semakin mudah dan transparan. Dokumen dapat terkirim langsung melalui WhatsApp maupun email. Sehingga penghuni tidak perlu datang ke kantor hanya untuk mengambil dokumen. Ini juga menjadi bagian dari efisiensi penggunaan kertas,” jelas Pipie. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp