SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang memperketat tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) agar fasilitas hunian milik pemerintah benar-benar untuk masyarakat yang berhak.
Penataan dengan memperkuat administrasi, pengawasan penghuni, hingga mencegah praktik jual beli dan pengalihan unit secara ilegal.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemkot Semarang menegaskan pengelolaan rusunawa akan mengedepankan kepastian hukum tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan bagi para penghuni.
Kadisperkim Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan setiap kebijakan selalu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, rusunawa bukan sekadar bangunan, tetapi menjadi tempat tinggal utama bagi banyak keluarga.
“Rusunawa merupakan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Di balik setiap unit ada masyarakat yang menjadikannya sebagai tempat tinggal utama. Karena itu, pembenahan yang kami lakukan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan di samping penegakan administrasi,” ujar Pipie, sapaan akrabnya.
Dalam proses pengelolaan, Perkim menemukan sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari dugaan pengalihan hak hunian secara informal, penghuni tanpa izin, ketidaksesuaian data administrasi, hingga praktik perantara atau calo.
BACA JUGA: Polemik BBM Damkar Direspons Wali Kota Semarang, Anggaran Pemeliharaan Armada Rp1,2 Miliar Ditambah
Karena itu, masyarakat ia minta tidak melakukan transaksi jual beli, oper sewa, maupun bentuk pengalihan unit di luar mekanisme resmi yang telah pemerintah tetapkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau pengalihan unit rusunawa secara informal. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas dapat merugikan masyarakat. Seluruh proses harus melalui prosedur resmi,” tegas Pipie.
Ia menjelaskan, pengelolaan rusunawa saat ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021. Serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam tahap pembahasan sehingga belum dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan.
Perkim melalui UPTD Rusun juga terus melakukan penataan penghuni dan penagihan retribusi secara bertahap. Namun bagi penghuni resmi yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah lebih mengedepankan dialog, pendataan ulang, pembinaan, serta pencarian solusi bersama.
Selain memperkuat pengawasan, Pemkot Semarang juga mengoptimalkan layanan digital melalui aplikasi e-Rusun.
Sistem ini memungkinkan penghuni memperoleh dokumen maupun bukti pembayaran secara langsung melalui WhatsApp dan email, kemudian mencetaknya secara mandiri.
“Kami terus mengoptimalkan e-Rusun agar pelayanan semakin mudah dan transparan. Dokumen dapat terkirim langsung melalui WhatsApp maupun email. Sehingga penghuni tidak perlu datang ke kantor hanya untuk mengambil dokumen. Ini juga menjadi bagian dari efisiensi penggunaan kertas,” jelas Pipie. (*)





