Jateng

Disperkim Semarang Tegaskan Jual Beli dan Oper Sewa Rusunawa Ilegal Akan Ditindak

×

Disperkim Semarang Tegaskan Jual Beli dan Oper Sewa Rusunawa Ilegal Akan Ditindak

Sebarkan artikel ini
Disperkim Semarang Tegaskan Jual Beli dan Oper Sewa Rusunawa Ilegal Akan Ditindak
Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang memperketat tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) agar fasilitas hunian milik pemerintah benar-benar untuk masyarakat yang berhak.

Penataan dengan memperkuat administrasi, pengawasan penghuni, hingga mencegah praktik jual beli dan pengalihan unit secara ilegal.

Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemkot Semarang menegaskan pengelolaan rusunawa akan mengedepankan kepastian hukum tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan bagi para penghuni.

Kadisperkim Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan setiap kebijakan selalu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, rusunawa bukan sekadar bangunan, tetapi menjadi tempat tinggal utama bagi banyak keluarga.

“Rusunawa merupakan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Di balik setiap unit ada masyarakat yang menjadikannya sebagai tempat tinggal utama. Karena itu, pembenahan yang kami lakukan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan di samping penegakan administrasi,” ujar Pipie, sapaan akrabnya.

Dalam proses pengelolaan, Perkim menemukan sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari dugaan pengalihan hak hunian secara informal, penghuni tanpa izin, ketidaksesuaian data administrasi, hingga praktik perantara atau calo.

BACA JUGA: Polemik BBM Damkar Direspons Wali Kota Semarang, Anggaran Pemeliharaan Armada Rp1,2 Miliar Ditambah 

Karena itu, masyarakat ia minta tidak melakukan transaksi jual beli, oper sewa, maupun bentuk pengalihan unit di luar mekanisme resmi yang telah pemerintah tetapkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau pengalihan unit rusunawa secara informal. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas dapat merugikan masyarakat. Seluruh proses harus melalui prosedur resmi,” tegas Pipie.

Ia menjelaskan, pengelolaan rusunawa saat ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021. Serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam tahap pembahasan sehingga belum dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan.