Mereka menyampaikan permohonan agar tetap dapat izin berjualan di lokasi tersebut. Namun terkait dengan permohonan dan izin tersebut bukan ranah Satpol PP Kabupaten Semarang.
“Sehingga kami hanya bisa menyampaikan keinginan para pedagang tersebut kepada dinas terkait (Diskumperindag Kabupaten Semarang). Agar segera diupayakan alternatif solusi,” tegasnya.
BACA JUGA: Tren Baru Nongkrong di Semarang: Ngopi Sambil Main PS Portable, Sewa Buat Bawa Pulang
Sementara itu, Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto, mengatakan, salah satu solusi bagi penertiban para PKL di exit Tol Ungaran pindah ke lokasi yang legal.
Instansi tersebut mengelola PKL di Alun- alun Lama dan kuliner Sari Warna.
“Kami juga punya beberapa kios kuliner di Ungaran dan Ambarawa yang bisa jadi pertimbangkan,” katanya. (*)
Editor: Farah Nazila





