Jateng

DKPP RI Sidang Etik di Kantor KPU Jateng, Bahas Dugaan Bagi-bagi Uang ke PPK dan Panwaslu Brebes

×

DKPP RI Sidang Etik di Kantor KPU Jateng, Bahas Dugaan Bagi-bagi Uang ke PPK dan Panwaslu Brebes

Sebarkan artikel ini
KPU Brebes
Suasana sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Kamis, 14 November 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes.

DKPP RI menyidang keduanya atas dugaan bagi-bagi uang ke badan adhoc, yakni PPK dan Panwaslu, untuk memanipulasi suara caleg.

Sidang kode etik itu mulai pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 14 November 2024.

Ada tiga pengadu dan 10 teradu. Lima teradu merupakan Ketua dan Anggota KPU Brebes, sementara lima orang lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Brebes.

Sementara itu, Mantan Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, hadir sebagai pengadu dalam sidang tersebut.  Riza menyebut, KPU Brebes memanipulasi suara salah satu caleg dan membagikan uang kepada PPK sebagai imbalan.

Riza juga menuturkan, Bawaslu Brebes mengabaikan penggunaan Sirekap yang melanggar aturan rekap manual dan gagal mencegah politik uang.

“Kita mengadukan seluruh anggota KPU dan Bawaslu. Pertama, pengaduan yang kita lakukan terkait dengan dugaan pelanggaran etik ada bagi-bagi uang, yang membagikan adalah KPU kepada PPK, Bawaslu kepada Pamwascam, dengan nilai yang berbeda antara KPU dan Bawaslu,” ujar Riza.

BACA JUGA: Berteduh usai Pulang Sekolah, 6 Siswa SMP Brebes Tersambar Petir, 2 Meninggal 

Riza menuturkan, bagi-bagi uang itu terbesit instruksi untuk menambah atau menggelembungkan suara ke caleg tertentu dan partai tertentu.

Ada 9 (sembilan) saksi dalam sidang tersebut yang merupakan mantan PPK Pemilu 2024 dan 25 bukti dari pihak pengadu.

Riza menyebut, saksi yang hadir telah menilak pemberian uang dan instruksi penambahan suara bagi salah satu caleg di Brebes tersebut.

“Duitnya ada yang Rp30 juta, ada yang kabarnya yang Rp50 juta, kalau panwascam menerima antara Rp15 [juta], ada yang Rp10 juta untuk setiap kecamatan,” jelasnya. Kemudian internal PPK rapatkan sendiri, mereka mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.

Menurut Riza, uang itu sempat PPK dan Panwascam terima namun telah mereka kembalikan.

“Jadi sempat diterima, disimpan, kemudian dikembalikan dan sebagian besar PPK itu tidak melaksanakan instruksi untuk penggelembungan suara,” sambungnya.

Ketua dan Anggota KPU Brebes bantah aduan Riza, ini alasannya

Sementara itu, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik yang hadir sebagai teradu, mengatakan pihaknya menolak seluruh dalil yang Riza sampaikan. Ia membantah adanya rapat koordinasi yang KPU lakukan terkait intruksi penggelembungan salah satu caleg Pemilu 2024.

“Kami menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan tadi, karena seperti yang kita ketahui bersama, yang disampaikan tadi tidak sesuai dengan pokok aduan juga, banyak yang dikarang kalau saya lihat. Kami melakukan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi tentang Sirekap itu yang pertama,” ucap Lestari.

BACA JUGA: Panjat Jendela Rumah Grobogan, Warga Brebes Curi Motor dan HP saat Pemilik Tidur

Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Muarofah yang menjadi teradu 5 menambahkan, pihaknya yang sempat hadir dalam pertemuan dengan PPK pun membantah adanya bagi-bagi uang kepada PPK maupun Panwascam.

“Bahwa selama teradu 5 berada dalam pertemuan tersebut, teradu 5 tidak mengetahui dan melihat peristiwa yang pengadu tuduhkan berupa pembagian kantong kresek berwarna hitam yang dugaannya berisi uang Rp30 juta,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp