Jateng

DLH Semarang Tutup TPS Karangsaru, Warga Diimbau Tertib Buang Sampah

×

DLH Semarang Tutup TPS Karangsaru, Warga Diimbau Tertib Buang Sampah

Sebarkan artikel ini
DLH Semarang Tutup TPS Karangsaru, Warga Diimbau Tertib Buang Sampah
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menutup TPS Karangsaru. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Langkah ini menjadi bagian dari penataan lingkungan perkotaan sekaligus persiapan pembangunan taman lingkungan di lokasi yang selama ini menjadi TPS.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, mengatakan penutupan TPS Karangsaru berdasarkan pada pertimbangan lingkungan dan sosial. Lokasi TPS menurutnya sudah tidak layak karena berada sangat dekat dengan sarana ibadah dan sekolah.

“Penutupan TPS Karangsaru sudah kami rencanakan dan hari ini kami laksanakan. Ke depan, kawasan ini akan kami arahkan menjadi taman lingkungan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Arwita.

Ia menjelaskan, penutupan TPS merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang menyoroti berbagai persoalan lingkungan akibat keberadaan TPS tersebut.

Arahan itu kemudian masuk dalam pembahasan rapat koordinasi yang Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang pimpin hingga penutupan lokasi.

Menurut Arwita, saat ini DLH baru melakukan penutupan fungsi TPS, belum sampai pada tahap pembongkaran fisik bangunan. Proses pembongkaran masih menunggu kelengkapan administrasi berupa surat kepada Wali Kota dengan tembusan Pj Sekda.

BACA JUGA: Bekas TPS Depan Puskesmas Pegandan Ganggu Kebersihan dan Estetika

“Selama belum ada disposisi, kami belum melakukan pembongkaran aset. Fokus kami saat ini menonaktifkan TPS agar tidak lagi masyarakat gunakan untuk pembuangan sampah,” jelasnya.

Proses penutupan mulai sejak Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB dengan pemasangan pita pembatas dan spanduk larangan membuang sampah. Sehari sebelumnya, Senin (26/1) sore, DLH telah menarik seluruh kontainer sampah dari lokasi TPS Karangsaru.

Dalam pelaksanaannya, penutupan TPS melibatkan berbagai pihak. Aparat wilayah dari tingkat kelurahan hingga kecamatan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga sekitar.

DLH bertugas menonaktifkan TPS dan memasang tanda larangan, sementara Satpol PP melakukan pengamanan untuk memastikan area tetap steril dari aktivitas pembuangan sampah.

Arwita menegaskan bahwa secara aturan, TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak sampah, gerobak, atau kendaraan roda tiga.

Kendaraan roda empat seperti mobil pikap tidak diperbolehkan membuang sampah di TPS dan wajib langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Satu mobil pikap bisa membawa sampah hingga dua meter kubik. Sementara kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima sampai enam meter kubik. Kalau kendaraan besar ikut membuang sampah di TPS, tentu cepat penuh dan merugikan warga yang sudah tertib,” ungkapnya.

Selain itu, DLH juga melarang pembuangan sampah dari kawasan niaga dan restoran ke TPS. Sampah dari sektor usaha wajib buang langsung ke TPA dan ada retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penutupan TPS Karangsaru, Pemerintah Kota Semarang berharap kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya terus meningkat.

Pemkot juga menegaskan komitmennya untuk menata sistem persampahan secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi warga. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp