Kesimpulannya, undang-undang baru ini tidak hanya memberikan hak cuti melahirkan yang lebih lama bagi ibu bekerja. Namun, juga memberikan perlindungan dan fasilitas yang lebih baik untuk kesejahteraan ibu dan anak. (*)
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Melahirkan Kini Bisa Hingga 6 Bulan, Ini Ketentuannya





