Nasional

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Melahirkan Kini Bisa Hingga 6 Bulan, Ini Ketentuannya

×

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Melahirkan Kini Bisa Hingga 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
ibu hamil | Cuti Melahirkan
Ilustrasi ibu hamil. (Foto: Freepik)

Kesimpulannya, undang-undang baru ini tidak hanya memberikan hak cuti melahirkan yang lebih lama bagi ibu bekerja. Namun, juga memberikan perlindungan dan fasilitas yang lebih baik untuk kesejahteraan ibu dan anak. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp