SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Provinsi Jawa Tengah menyatakan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepastian hukum, kemampuan masyarakat, kualitas pelayanan publik, hingga keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi harus menjadi pertimbangan utama.
Hal itu Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto katakan, menyikapi proses Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sumanto mengatakan, uji publik menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi yang telah tersusun tidak berhenti sebagai produk hukum secara administratif. Akan tetapi benar-benar penerapannya memberikan manfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Dorong Petani Perkuat Keuangan Keluarga dengan Tiga Sumber Penghasilan
“Kami tidak ingin Raperda ini hanya menjadi produk hukum yang selesai secara administratif. Harus menjadi regulasi yang benar-benar dapat terlaksana memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Tengah,” kata Sumanto, Rabu, 23 September 2026.
Sumanto bilang, perubahan Perda tersebut perlu untuk menyesuaikan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah serta penyempurnaan objek, struktur, dan tarif retribusi.

Perubahan Perda tak Boleh Semata Dari Sisi Peningkatan PAD
Akan tetapi, Sumanto mengatakan, perubahan regulasi tidak semestinya hanya memiliki pandangan dari sisi peningkatan pendapatan daerah semata.
Lebih dari itu, ada sejumlah kepentingan yang harus berjalan beriringan. Mulai dari kepastian hukum, kemampuan masyarakat membayar, kualitas pelayanan publik, keberlanjutan pembiayaan layanan, hingga aspek keadilan dalam pemungutan.
“Perubahan regulasi tidak boleh semata-mata dari perspektif peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ada kepentingan yang harus kita jaga secara bersama-sama, yaitu kepastian hukum, kemampuan masyarakat, kualitas pelayanan publik, keberlanjutan pembiayaan layanan, serta keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi,” ucap Sumanto.
BACA JUGA: Keterwakilan Perempuan di DPRD Jateng Baru 19 Persen, Sumanto Dorong Target 30 Persen Terpenuhi di Pileg 2029
Salah satu aspek yang mendapat perhatian DPRD yakni retribusi pelayanan kesehatan dan tarif pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sumanto mengatakan, RSUD di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membutuhkan pembiayaan yang sehat. Hal ini agar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memelihara sarana dan prasarana, serta memperbaiki mutu pelayanan.
Di sisi lain, kemampuan pembiayaan rumah sakit tersebut tidak boleh menghilangkan aspek keterjangkauan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
“RSUD harus memiliki kemampuan pembiayaan yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas SDM, memelihara sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan yang semakin baik. Tetapi pada saat yang sama, kita juga harus memastikan bahwa tarif pelayanan kesehatan tetap terjangkau dan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Sumanto, politisi PDIP itu.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Ungkap Pengalaman jadi Sales Jamu, Kini Dorong Anak Muda jadi Afiliator
Terbuka untuk Masukan dari Berbagai Pihak
Karena itu, DPRD Jateng meminta seluruh pihak yang terlibat memberikan masukan secara objektif dan berbasis data sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Sumanto berharap, masukan datang dari akademisi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), jajaran RSUD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta peserta uji publik lainnya.
Dia mengatakan, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui forum tersebut, terutama terkait kewajaran tarif dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Kami ingin mendengar secara terbuka apakah tarif yang dirumuskan sudah mencerminkan biaya pelayanan yang wajar? Apakah sudah mempertimbangkan kemampuan masyarakat? Dan apakah terdapat layanan yang perlu ditambah atau disempurnakan?” katanya.
Sumanto mengatakan, DPRD Jateng terbuka terhadap berbagai masukan yang muncul selama uji publik. Menurut dia, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah, kemampuan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)
Editor: Diaz A Abidin





