SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, mengungkap adanya tren penurunan keterwakilan perempuan di kursi legislatif tingkat provinsi dalam tiga periode pemilu terakhir.
Sumanto menyebut keterwakilan perempuan di DPRD Jawa Tengah pada Pemilu 2014 mencapai 24 persen, kemudian menurun pada Pemilu 2019 dan kembali turun pada Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024, DPRD Jateng memiliki 24 anggota perempuan dari total 120 kursi atau 20 persen. Angka tersebut masih di bawah target keterwakilan perempuan 30 persen.
Hal itu Sumanto sampaikan usai menghadiri Pelantikan Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Jawa Tengah di Lobi DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 16 September 2026.
“Ini kalau kita lihat trennya, anggota DPRD yang perempuan yang terpilih trennya turun. Tahun 2014 itu 24 persen, kemudian 2019 turun, ini [tahun 2024] 20 persen,” ujar Sumanto.
Sumanto menegaskan kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Jawa Tengah yang baru dilantik kepengurusan barunya. Ia berharap, keterwakilan perempuan di DPRD provinsi setidaknya dapat kembali mencapai angka 30 persen.
“Kami berharap ini menjadi bagian dari apa, Kaukus Perempuan yang sudah terbentuk ini untuk bisa evaluasi sehingga biar trennya itu ya minimal 30 persen itu bisa terlaksana dengan baik,” imbuh Sumanto.
BACA JUGA: Tunjukkan Keberpihakan Yudikatif pada Perempuan, MA Kabulkan Gugatan Soal Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024
Saat ditanya mengenai faktor yang menyebabkan keterwakilan perempuan terus menurun, Sumanto mengatakan pihaknya belum dapat memastikan penyebabnya karena masih menjadi bahan pembahasan.
“Kita kan belum tahu, ini masih didiskusikan. Kita juga enggak tahu, hasilnya grafiknya seperti itu,” katanya.
Meski demikian, Sumanto menilai keterlibatan perempuan penting dalam memberikan kontribusi terhadap pemikiran, pembangunan, maupun inovasi di daerah. Ia berharap keberadaan Kaukus Perempuan Parlemen atau KPP dapat menjadi ruang untuk mendorong peningkatan kapasitas perempuan yang ingin terjun ke dunia politik.
“Kita berharap otomatis meningkatkan pengetahuan bagi calon-calon perempuan. Memberikan pendidikan bagaimana bisa meraih suara yang lebih besar di tahun 2024,” ujarnya.
“Ya, kita berharap kuota 30 persen itu terpenuhi, walaupun menjadi saingan laki-laki, ya, tapi minimal juga harus dipertahankan seperti tahun 2014. Ini trennya menurun, tiga kali pemilu,” imbuh Sumanto.
Ia menambahkan, peningkatan keterwakilan perempuan tidak hanya berkaitan dengan jumlah calon perempuan yang maju dalam pemilu. Menurutnya, peningkatan pengetahuan dan kapasitas menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat agar calon perempuan dapat memperoleh dukungan suara.
Tiga dari Lima Komisi DPRD Jateng Dipimpin Perempuan*
Di tengah penurunan jumlah anggota legislatif perempuan secara keseluruhan, Sumanto menyebut saat ini tiga dari lima komisi di DPRD Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh perempuan.
Ketiga pimpinan tersebut yakni Ketua Komisi B Sri Hartini, Ketua Komisi D Nur Saadah, dan Ketua Komisi E dr. Messy Widiastuti.
Baginya, kondisi tersebut menunjukkan perempuan tetap memiliki ruang untuk menempati posisi kepemimpinan di lingkungan DPRD Jateng, meski jumlah anggota perempuan secara keseluruhan masih berada di bawah target keterwakilan 30 persen.
“Ini kan lima komisi DPRD provinsi. Tiga komisinya perempuan, ketuanya. Bu Messy, Mbak Sa’idah, Bu Hartini,” tandas Sumanto.
KPPRI Dorong Penguatan Kualitas Perempuan di Dunia Politik
Sementara itu, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) sekaligus Anggota DPD RI dari Sumatera Utara, Badikenita Br. Sitepu, mengatakan penguatan perempuan di bidang politik perlu dilakukan tidak hanya dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas.
Badikenita menuturkan, keberadaan KPP Provinsi Jawa Tengah dapat dimanfaatkan untuk menyusun berbagai program penguatan kapasitas perempuan yang terjun ke dunia politik.
“Nah, inilah mungkin perlunya nanti dengan adanya KPP Provinsi Jawa Tengah. Ini kan membuat beberapa program untuk penguatan perempuan di dalam politik,” ujar Badikenita.
Program tersebut, kata dia, dapat berupa pelatihan personal branding, pemanfaatan media dan teknologi informasi, hingga pemahaman mengenai pengaturan anggaran.
BACA JUGA: Menelisik Polemik Keterwakilan Perempuan dalam Politik 30 Persen, Ini Kata KPU dan Politisi
Ia menilai perempuan yang maju sebagai calon legislatif perlu dibekali kemampuan dan kualitas yang memadai, sehingga tidak hanya memenuhi angka keterwakilan perempuan dalam pencalonan.
“Jadi, caleg itu bukan hanya nama saja, tapi juga sudah dibekali kualitasnya. Kuantitas itu angka yang ditetapkan,” tuturnya.
Pihaknya mengatakan, penguatan kualitas tersebut juga perlu dilakukan sejak proses kaderisasi di internal partai politik. Dengan demikian, partai tidak memiliki alasan bahwa calon perempuan yang berkualitas sulit ditemukan.
“Nah, ini sebagai supporting system-nya, KPPRI itu dan KPP Provinsi akan menyiapkan kader-kadernya. Jadi tidak ada alasan misal di dalam kaderisasi partai, ‘Ya, kita udah coba, tapi enggak banyak yang muncul,’” jelasnya.
KPP RI Dorong Sistem Zipper untuk Perkuat Keterwakilan Perempuan
Lebih lanjut, senator asal Sumut itu mendorong adanya penguatan aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam politik melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menyebut ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen perlu didorong agar tidak sekadar menjadi target, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses politik.
“Ini juga kita sebenarnya ajukan di dalam revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa keterwakilan 30 persen itu bukan disarankan, tapi is a must, keharusan,” katanya.
Selain target 30 persen, Badikenita juga menyebut opsi zipper system, yakni penempatan calon laki-laki dan perempuan secara berselang-seling dalam daftar calon. Ia juga meminta agar perempuan tidak hanya ditempatkan sebagai pelengkap dalam proses politik.
BACA JUGA: Keterwakilan Perempuan Panwascam Se-Kota Semarang Capai 35 Persen
“Bahkan kalau bisa dia model zipper system, itu ya laki-laki, perempuan, laki-laki, perempuan, mencapai 50. Kenapa tidak kuotanya misal 50 atau apa. Dan itu harus menempatkan posisi perempuan itu bukan pada posisi pelengkap,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penguatan kapasitas perempuan tidak hanya akan dilakukan di Jawa Tengah. KPPRI berencana melakukan konsolidasi secara nasional untuk mendorong lebih banyak perempuan terlibat dan memiliki kapasitas dalam politik.
“Kita akan melakukan konsolidasi nasional untuk empower perempuan, untuk meng-encourage, kemudian juga bisa mengatur waktu bagaimana mengatur waktu di dalam politik, di dalam pekerjaan, di dalam rumah tangga, bahkan di dalam keluarga,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






