Jateng

Dua Mahasiswa Undip Ditangkap Terkait Aksi May Day, Kampus Turunkan Tim Hukum

×

Dua Mahasiswa Undip Ditangkap Terkait Aksi May Day, Kampus Turunkan Tim Hukum

Sebarkan artikel ini
Tersangka PPDS | KPK Perguruan | UKT Undip | Jalur Mandiri Undip
Universitas Dipongeroro (Undip) Semarang. (Foto: Dok. IKA Undip)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) ditangkap oleh Polrestabes Semarang pada Selasa, 13 Mei 2025 malam di tempat kos mereka.

Kedua mahasiswa tersebut terduga terlibat dalam aksi penyanderaan terhadap anggota polisi saat demo Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu. Menanggapi penangkapan tersebut, Undip langsung menerjunkan tim hukum untuk melakukan pendampingan.

Kuasa hukum kedua mahasiswa, Kairul Anwar, mengonfirmasi bahwa timnya mendapatkan mandat langsung dari Direktur Hukum Undip, Dr. Yunanto, untuk turun ke Polrestabes Semarang.

“Kami melakukan pengecekan dan benar adanya bahwa dua mahasiswa Undip ditangkap. Kami kemudian mendampingi mereka dalam proses pemeriksaan,” jelas Kairul, Rabu, 14 Mei 2025.

BACA JUGA: Dugaan Mahasiswa Undip Sandera Intel Polda Jateng Saat Aksi May Day di Semarang, Polisi Tangkap

Penangkapan ini bermula dari dugaan penyekapan terhadap seorang intel polisi saat berlangsungnya aksi demo buruh di Semarang. Kairul menyatakan, pemeriksaan terhadap dua mahasiswa tersebut mengarah pada tuduhan intimidasi dan kekerasan terhadap aparat.

“Fokus pemeriksaan sejauh ini terkait kejadian 1 Mei, khususnya penyekapan anggota. Pemeriksaan berlangsung sejak setelah Magrib hingga pukul 03.30 dini hari,” tambahnya.

Kedua mahasiswa tersebut kini telah resmi polisi tahan. Kairul mengungkapkan bahwa Undip mengambil langkah pendampingan karena para mahasiswa merupakan bagian dari keluarga besar kampus. Namun, pihak kampus juga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk apakah sangkaan terhadap mahasiswa sudah tepat. Jika ada penemuan kejanggalan, kami siap mengambil langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Kedua mahasiswa itu di sangka melanggar Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Meski tengah menghadapi proses hukum, kabarnya, kondisi mereka dalam keadaan baik. Mereka mendapat makan dan tempat istirahat sebelum menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA: Intel Polda Jateng Tersandera Mahasiswa Saat Demo Hari Buruh, Polisi Kepung Kampus Undip Pleburan

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membenarkan penangkapan mahasiswa Undip tersebut.

“Keduanya ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam aksi penyanderaan anggota polisi saat May Day. Untuk detailnya, silakan hubungi langsung Kepala Polrestabes Semarang,” ujar Artanto.

Sebelumnya, aksi May Day di Semarang berakhir ricuh dengan insiden vandalisme hingga pelemparan petasan. Perkembangan kasus ini masih dalam penelusuran, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp