“Uang itu untuk membantu ketika si anak tidak lulus [seleksi penerimaan Bintara Polri],” tutur Zainal di hadapan majelis hakim.
Zainal menambahkan bahwa ia meminta calon siswa lebih mempersiapkan diri menghadapi tes psikologi yang memiliki nilai tinggi dalam seleksi.
BACA JUGA: Jadi Calo Bintara Polri, 2 Eks Anggota Polda Jawa Tengah Beroleh Dakwaan Terima Suap Rp2,6 Miliar
Lebih lanjut, ia menegaskan uang tersebut telah ia kembalikan sesuai keputusan dari Bid Propam dan Biro Paminal.
Jaksa penuntut umum, Nurul Ashar, menjelaskan bahwa kedua terdakwa merupakan anggota Biddokkes Polda Jateng yang berperan sebagai panitia seleksi. Mereka terbukti menerima total suap sebesar Rp2,642 miliar dari para calon siswa.
Keduanya berhadapan dengan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Respon (1)