CILACAP, beritajateng.tv – Polresta Cilacap telah menetapkan dua siswa SMP pelaku bullying dan penganiayaan terhadap rekan sesama sekolah mereka sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dan bakal menghadapi ancaman hukuman penjara hingga beberapa tahun.
Menurut Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, kedua tersangka terjerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 C.
Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp72 juta. Namun, kasus ini tidak berhenti di situ saja. Mereka juga berhadapan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kita juga tambahkan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, ancaman 7 tahun,” ujar Kompol Guntar, Jumat, 29 September 2023.
Kedua siswa SMP yang menjadi tersangka adalah MK (15) dan WS (14). Mereka berdua merupakan teman sekelas korban di sekolah.
Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang lengkap, perkara ini terjadwalkan akan terlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada pekan depan untuk segera masuk persidangan.
Kronologi kasus bullying siswa SMP di Cilacap
Peristiwa bullying dan penganiayaan terhadap siswa SMP terjadi di sebuah lapangan bola voli di Desa Negarajati, Kecamatan Cimanggu, pada Selasa, 26 September 2023.
Saat itu, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendangnya berkali-kali. Meskipun korban sudah meminta maaf dan tidak melawan, pelaku tetap melanjutkan penganiayaan hingga membuat korban tak berdaya. Yang lebih menyedihkan, aksi kejam ini berlangsung di hadapan teman-teman sekolah mereka.
BACA JUGA: Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Kembali Heboh, Konon Muncul Video Lama Terhadap Korban Lainnya
Video peristiwa penganiayaan tersebut kemudian tersebar luas, memicu kemarahan banyak pihak. Akhirnya, kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku. Mereka kemudian polisi bawa ke Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





