Lebih lanjut, Ema menegaskan bahwa tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku, termasuk jika pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mendorong kampus untuk terbuka dan mendukung proses hukum.
“Kalau memang itu sudah pidana, ya kampus harus terbuka untuk menangani itu secara pidana. Tidak boleh ditutup-tutupi, enggak boleh melindungi tersangka,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





