Tak hanya mengimbau kepada masyarakat, Setiyanto juga mewanti-wanti kepada para oknum yang sengaja merugikan masyarakat, dengan cara tidak sesuai aturan, untuk segera menghentikan tindakannya.
“Jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terkait perlakuan yang merugikan terhadap masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Blora,” ujar dia.
Apabila oknum tersebut tidak dapat menghentikan tindakannya, maka pihak kepolisian akan mengusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.
“Tetap lanjut, kami proses kami usut sampai tuntas,” terang dia.
Sekadar diketahui, dugaan pungli di Pasar Sido Makmur Blora berawal dari selebaran tentang iuran keamanan bagi para pedagang di Pasar Sido Makmur.
Dalam selebaran tersebut tertulis nonimal iuran keamanan yang bervariasi mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 10.000. (Her/El)